Jakarta PinangRaya - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa tidak ada unsur politisasi dalam penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi aktivitas importasi gula periode 2015--2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konvensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, menyatakan secara tegas bahwa interogator bekerja berasas perangkat bukti.
"Tidak terkecuali siapa pun pelakunya. Ketika ditemukan bukti nan cukup, maka interogator pasti bakal menetapkan nan berkepentingan sebagai tersangka," ucapnya.
Ia menekankan, investigasi kasus importasi gula ini sudah melangkah cukup lama, ialah sejak Oktober 2023. Selama setahun hingga saat ini, interogator telah memeriksa sebanyak 90 saksi.
"Tentu investigasi tidak hanya berdiri di sana. Kami juga minta penghitungan kerugian duit negara. Kami juga memerlukan ahli, sehingga cukup lama lantaran perkara ini bukan perkara nan biasa," ujarnya.
Adapun peralatan bukti nan telah dikumpulkan pihaknya adalah catatan-catatan, dokumen, keterangan saksi, dan keterangan ahli.
"Ini (barang bukti) sudah kita dapat semuanya. Siapa nan melakukan, apa isinya," kata dia.
Diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi aktivitas importasi gula periode 2015--2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Baca juga: Kejagung tetapkan Tom Lembong tersangka kasus importasi gula Kemendag
Baca juga: Kejagung periksa dua pejabat Kemendag mengenai kasus impor gula
Baca juga: Kejagung periksa pegawai Kementan dan Kemenperin mengenai kasus gula
Qohar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermulai ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antar-kementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.
Namun, pada tahun nan sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.
"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP nan kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," ucapnya.
Padahal, kata dia, berasas peraturan disebutkan bahwa nan diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Tetapi berasas persetujuan impor nan telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi alias rakor dengan lembaga mengenai serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri," paparnya.
Dalam kasus itu, interogator juga menetapkan satu tersangka lainnya, ialah Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI nan berinisial CS.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 alias Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Guna kebutuhan penyelidikan, keduanya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024