Jakarta PinangRaya - Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Tom Lembong sudah diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi sebelum akhirnya menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi aktivitas importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan.
"Terkait dengan pemeriksaan, nan berkepentingan sejak kurun waktu 2023 sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan bahwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (29/10) malam, juga diperiksa terlebih dulu sebagai saksi.
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung kemudian melakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, interogator pun menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
"Lalu interogator menggunakan kewenangannya dalam rangka melakukan penahanan terhadap tersangka," ucapnya.
Baca juga: Kejagung tetapkan Tom Lembong tersangka kasus importasi gula Kemendag
Mengenai kemungkinan ada saksi lain nan diperiksa, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat itu menegaskan bahwa keputusan itu berasas kebutuhan penyidik.
"Penyidik bakal terus memandang apakah memang tetap diperlukan penambahan saksi alias penambahan keterangan. Kalau memang tetap kudu dibutuhkan pendalaman mengenai dengan keterangan-keterangan dari pihak terkait, itu bakal dilakukan," ujarnya.
Soal kemungkinan adanya tersangka baru alias tidak, Harli kembali menegaskan bahwa perihal itu kembali kepada interogator dan penentuan tersangka baru nantinya bakal didasarkan pada perangkat bukti.
Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi aktivitas importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan.
Baca juga: Kejagung tegaskan tak ada politisasi penetapan tersangka Tom Lembong
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar pada Selasa (29/10) malam menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermulai ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.
Namun, pada tahun nan sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.
"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP nan kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," ucapnya.
Padahal, kata dia, berasas peraturan disebutkan bahwa nan diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Tetapi berasas persetujuan impor nan telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi alias rakor dengan lembaga mengenai serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri," paparnya.
Guna kebutuhan penyelidikan, Tom Lembong saat ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Baca juga: Kejagung: Penetapan tersangka Tom Lembong murni penegakan hukum
Baca juga: Kejagung beberkan kasus korupsi impor gula nan jerat Tom Lembong
Baca juga: Kejagung langsung tahan Tom Lembong di Rutan Salemba
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024