Batam PinangRaya - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menghentikan penuntutan satu perkara narkoba berasas keadilan restoratif (restorative justice) terhadap satu terdakwa nan berasas hasil pemeriksaan masuk dalam kategori penyalahguna.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri Yusnar Yusuf dikonfirmasi di Batam, Sabtu, mengatakan penghentian kasus narkoba melalui konsep alias pendekatan keadilan restoratif merupakan nan pertama dilakukan pihaknya.
“Ini baru kali pertama perkara narkoba kami lakukan restrorative justice,” kata Yusnar.
Permohonan restorative justice terhadap Alnadwi Abdulghani Mofareh N nan diajukan Kejati Kepri mendapat persetujuan Jampidum Kejaksaan Agung pada Rabu (30/10).
Menurut dia, langkah ini sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksana asas dominus litis.
Adapun tersangka Alnadwi diketahui merupakan penduduk negara Arab Saudi nan ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri pada 14 Agustus 2024 di penginapannya di area Batam Center, lantaran kedapatan membeli ganja dari orang nan tidak dikenalnya, sebanyak dua kali.
Dari penangkapan itu, petugas menemukan dua paket ganja seberat 1,1 gram dan 1,6 gram.
Yusnar menjelaskan, penyelesaian perkara narkoba melalui program restorative justice ini dilakukan secara selektif. Terdakwa betul-betul dikategorikan sebagai penyalahguna.
“Jadi ada syarat-syarat nan kudu dipenuhi untuk restorative justice ini,” ujarnya.
Syarat nan dimaksudkan, ialah tersangka hanya sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri (end-user), tidak berkedudukan sebagai produsen bandar, pengedar, dan kurir mengenai jaringan gelap narkotika.
Kemudian, tersangka bukan merupakan residivis kasus narkotika, tidak pernah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka juga menjalani tes urine dan dinyatakan positif mengandung tetrhydrocannabinol (THC) berasas hasil pemeriksaan Rikkes Narkoba di BNNP Kepri. Serta, adanya surat rekomendasi dari tim assesment terpadu BNNP Kepri dan tim master nan menyatakan konklusi terhadap tersangka layak untuk direhabilitasi.
Selain itu, peralatan bukti pemakaian satu hari pada saat tersangka tertangkap tangan telah sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 untuk golongan ganja tidak melampaui 5 gram.
“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan ancaman pidana denda alias pidana penjara tidak lebih dari lima tahun,” katanya.
Syarat lainnya lantaran pertimbangan sosiologis, serta masyarakat positif penghentian penuntutan berasas keadilan restoratif.
“Jadi restorative justice unik untuk korban penyalahguna nan memenuhi persyaratan tadi,” kata Yusnar.
Selanjutnya, kata dia, setelah penuntutan dihentikan, Kepala Kejaksaan Negeri Batam selaku nan menangani perkara bakal menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berasas keadilan restorative justice berasas Pedoman Jaksa Agung.
Yusnar menambahkan, meski baru pertama kali di Kejati Kepri, namun penyelesaian perkara narkoba melalui keadilan restoratif bagi penyalahguna sudah dilakukan oleh Kejaksaan RI di sejumlah wilayah, salah satunya Kejati Jawa Timur nan paling banyak.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024