Jakarta PinangRaya - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengawal kasus dugaan pemerkosaan nan dialami seorang mahasiswi berinisial R (18) setelah mengikuti aktivitas orientasi Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) di Kota Jambi.
"Langkah sigap perlu diambil untuk mencegah kasus serupa tidak terulang. Kekerasan, sekecil apa pun dan terhadap siapa pun, tidak dapat dibiarkan, terutama tindak pidana kekerasan seksual nan telah diatur secara jelas dan tegas dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Strategi pemenuhan kewenangan anak melalui kerjasama masyarakat
Ratna Susianawati menyampaikan bahwa kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi bukanlah nan pertama kali terjadi dan modus-nya pun beragam.
Ia menekankan bahwa perguruan tinggi menjadi ujung tombak dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) nan kudu berperspektif pada korban.
Baca juga: Kasus penganiayaan di Sultra KemenPPPA komitmen lindungi kewenangan perempuan
Menurut dia, upaya pencegahan dapat dilakukan dengan sosialisasi masif dan obrolan mengenai relasi kuasa, kekerasan berbasis gender, termasuk kekerasan seksual di kampus, nan melibatkan dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
Kasus ini telah dilaporkan dan sekarang dalam penanganan Polda Jambi, dengan tersangka berinisial MR (19) nan saat ini ditahan di Polda Jambi.
Baca juga: Ditangani Polda, pemerkosaan anak Purworejo diharap ditangani cepat
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024