Kemkomdigi kembali tindak 27.334 konten terkait judol

Sedang Trending 7 jam yang lalu

Jakarta PinangRaya - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI), Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) kembali melakukan penindakan sebanyak 27.334 konten mengenai pertaruhan online (judol) nan beredar di media sosial.

"Pemerintah tidak henti dan capek memberantas pertaruhan online alias hal-hal nan mengarah dan terindikasi padanya. Ini komitmen kami," kata Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan, Ditjen IKP Marroli J. Indarto di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, dari sebanyak 27.334 konten mengenai judol tersebut, terdapat tiga akun IG dengan jumlah pengikut nan banyak.

Ia menegaskan, akun-akun itu terafiliasi dan terbukti turut mempromosikan judol.

Diketahui, secara akumulatif sejak 20 Oktober hingga 22 November 2024, Kemkomdigi sudah melakukan penindakan sebanyak 352.719 konten judol.

Adapun rinciannya 325.582 pada website dan IP; 14.915 konten/akun pada platform Meta; 7.473 file sharing; 3.039 pada Google/YouTube; 1.512 melalui platform X; 136 konten pada Telegram; dan 61 di Tiktok.

Total sejak periode 2017 hingga 22 November 2024, pemerintah telah memblokir 5.232.087 konten mengenai judol.

Ia mengatakan, meningkatkan literasi finansial menjadi kunci untuk melindungi diri dari jeratan judol.

Pemahaman mengenai konsep dasar keuangan, seperti pentingnya mengatur anggaran, menghindari utang konsumtif, dan menabung untuk masa depan menjadi perihal absolut nan kudu diketahui oleh masyarakat.

Judol bukan langkah untuk memperbaiki kondisi keuangan, justru sebaliknya, merusak stabilitas finansial.

Ia menambahkan, judol sering kali menggoda kita dengan janji untung besar dalam waktu singkat. Namun realitasnya, gambling lebih sering menjadi jalan menuju kerugian finansial.

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024

Selengkapnya
Sumber News
News