Jakarta PinangRaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa larangan berjalan ke luar negeri terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor tetap berlaku.
"Larangan ke luar negeri tetap berlaku," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Tessa mengemukakan bahwa pemberlakuan larangan keluar negeri tersebut tidak terpengaruh dengan gugurnya status tersangka terhadap nan berkepentingan lewat proses praperadilan.
"Tidak terpengaruh (praperadilan)," ujarnya.
Larangan berjalan terhadap Sahbirin Noor diberlakukan oleh interogator KPK sejak 7 Oktober 2024 dan bertindak selama 6 bulan.
Untuk diketahui, interogator KPK pada hari Selasa (8/10) mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan.
Namun, Sahbirin Noor kemudian mengusulkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady kemudian mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Sahbirin Noor dalam sidang putusan mengenai dengan kasus dugaan suap lelang proyek.
Hakim menyatakan tidak sah dan tidak punya kekuatan norma mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon.
Selain itu, juga dinyatakan perbuatan termohon nan menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang.
"Menyatakan sprindik adalah tidak sah," ujarnya.
Baca juga: KPK: Praperadilan Sahbirin Noor tak pengaruhi proses penyidikan
Baca juga: Prabowo terima pengunduran diri Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalsel
Terkait dengan putusan praperadilan tersebut KPK menyatakan bakal mempelajari terlebih dulu putusan tersebut.
"KPK bakal segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya nan bakal diambil," kata Tessa.
Tessa mengatakan bahwa pihak KPK menyayangkan putusan PN Jakarta Selatan nan mengabulkan gugatan tersebut. Kendati demikian, pihak KPK bakal tetap menghormati putusan hakim.
Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 juncto Pasal 44 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, ialah penetapan tersangka minimal dua perangkat bukti.
"Dalam perkara nan bermulai dari aktivitas tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan tersangka pada tahap awal investigasi dengan minimal dua perangkat bukti," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalsel pada tanggal 13 November 2024 setelah menjabat selama 8 tahun.
Dalam suratnya, Sahbirin menyatakan mundur demi menjaga kondusivitas pemerintahan di Kalsel. Surat pengunduran diri itu telah disampaikan kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri.
Sahbirin juga mengungkapkan permohonan maaf dan berambisi pembangunan di Kalsel tetap melangkah lancar.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024