Jakarta PinangRaya - Tim interogator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Jon Junaidi (JJ) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan biaya hibah untuk golongan masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021—2022.
"Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih atas nama JJ, H, MM, AM, AJ, dan MF," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahadhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Menurut info nan dihimpun, saksi lainnya adalah personil DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024—2029 Hasanuddin (H), Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo periode 2024—2029 Moch. Mahrus (MM), serta pihak swasta berjulukan Abd. Motollib (AM), Ahmad Jailani (AJ), dan M. Fathullah (MF).
Penyidik KPK belum mengungkapkan soal materi apa saja nan bakal dikonfirmasi dalam pemeriksaan tersebut. Namun, diketahui para saksi tersebut juga bakal didalami pengetahuannya oleh interogator seputar kasus korupsi biaya hibah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan investigasi dugaan korupsi suap pengurusan biaya hibah untuk golongan masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019—2022.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan norma nan dilakukan oleh para tersangka bakal disampaikan pada waktunya bilamana investigasi dianggap cukup," ujar Tessa.
Baca juga: KPK periksa personil DPRD Sampang tersangka korupsi biaya hibah Jatim
Baca juga: KPK panggil personil DPR Anwar Sadad saksi kasus biaya hibah Jatim
Dari 21 orang tersangka tersebut, kata Tessa, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat tersangka penerima suap, lanjut dia, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Juru bicara sekaligus interogator KPK itu menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berasas surat perintah dimulainya investigasi (sprindik) nan diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.
"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) nan dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) nan merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022," kata Tessa.
Untuk diketahui, majelis pengadil Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simanjuntak balasan 9 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jatim pada tahun anggaran 2021.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024