Jakarta PinangRaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kerja sama penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi, dengan Kejaksaan Agung dan Polri bakal terus berjalan.
Komisi antirasuah juga telah mengadakan audiensi dengan Korps Adhyaksa untuk membahas perpanjangan nota kesepahaman (MoU) antara KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri.
"Kesepakatan tersebut tentunya sangat diperlukan dalam konteks memperkuat sinergi antaraparat penegak norma dalam pemberantasan korupsi, termasuk dalam penyelenggaraan tugas koordinasi dan supervisi," kata personil Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Audiensi tersebut untuk membahas perpanjangan MoU nan ditandatangani pada bulan Mei 2021. Nota kesepahaman tersebut mencakup soal sinergi pencegahan tindak pidana korupsi, sinergi penanganan tindak pidana korupsi, support pengamanan, dan pemanfaatan sarana/prasarana.
Selain itu, permintaan dan/atau pemberian info dan/atau informasi, peningkatan kapabilitas dan/atau pemanfaatan sumber daya manusia serta pengembangan kapabilitas kelembagaan, pemanfaatan kerja sama lainnya, dan kerja sama lain nan disepakati.
Audiensi tersebut dihadiri oleh Ketua KPK Nawawi Pomolango, Deputi Koordinasi dan Supervisi Didik Agung Widjanarko, serta Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Sama Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Ibu Kartika Handaruningrum dan jajaran.
Sementara itu, dari pihak Kejaksaan Agung, dihadiri Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah beserta jajarannya.
"Pertemuan ini sebagai corak sinergi antaraparat penegak norma untuk saling mendukung dan bahu-membahu dalam memberantas korupsi," ujar Budi.
Baca juga: KPK menangkan lima gugatan praperadilan perkara ASDP
Baca juga: KPK periksa auditor utama BPK soal predikat WTP Kementan
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024