Jakarta PinangRaya - Tim interogator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi untuk mendalami soal dugaan korupsi dalam kerja sama upaya dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.
"Keduanya datang dan didalami peran mereka dalam proses kerja sama upaya dan akuisisi nan dilakukan oleh PT ASDP, dan juga didalami mengenai pengetahuan mereka mengenai peran pihak-pihak lainnya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Menurut info nan dihimpun kedua saksi tersebut adalah VP Teknologi Informasi PT ASDP Hendra Setiawan dan VP Akuntansi PT ASDP Evi Dwijayanti.
Keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/10).
Sebelumnya, KPK pada Kamis (18/7/2024) mengumumkan telah memulai investigasi dugaan korupsi mengenai dengan proses kerja sama upaya dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022.
Nilai proyek nan sedang disidik KPK itu mencapai Rp1,3 triliun dengan perkiraan kerugian finansial negara mencapai Rp1,27 triliun. Angka pasti kerugian negara dalam perkara tersebut tetap dalam kalkulasi pihak auditor.
Penyidik KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat orang demi kepentingan penyidikan.
Empat orang nan dicegah tersebut terdiri atas satu pihak swasta berinisial A dan tiga orang dari pihak internal PT ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP.
Dalam perkembangan investigasi perkara tersebut, interogator KPK pada 16 Oktober 2024 melakukan penyitaan terhadap 15 unit properti dari tangan pemilik Jembatan Nusantara Group nan berjulukan Adjie. Total nilai properti nan disita interogator diperkirakan berbobot ratusan miliar rupiah.
Baca juga: KPK panggil Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi
Baca juga: KPK dalami soal kepantasan kapal nan diakusisi PT ASDP
Baca juga: KPK sita rumah di Pondok Indah mengenai perkara ASDP
Baca juga: KPK telusuri pembelian aset tersangka korupsi ASDP
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024