Jakarta PinangRaya - Tim interogator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita duit tunai Rp2,4 miliar mengenai investigasi dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun 2019.
"Di tanggal 31 Oktober 2024, KPK telah melakukan penyitaan duit tunai sebesar Rp2.4 milyar. Uang tersebut merupakan fee broker atas aktivitas investasi PT Taspen dengan manajer investasi nan tidak sesuai dengan ketentuan," kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Budi menerangkan penyitaan duit tunai tersebut adalah bagian dari rangkaian aktivitas investigasi KPK pada 30-31 Oktober 2024 mengenai investigasi dugaan korupsi di PT Taspen.
Dalam tempo tersebut, interogator KPK juga menggeledah dua rumah dan sebuah instansi milik perusahaan nan terafiliasi dengan PT IIM nan berlokasi di wilayah SCBD Jakarta.
"KPK melakukan serangkaian tindakan investigasi berupa penggeledahan pada rumah salah satu dewan PT IIM nan berlokasi di Koja, Jakarta Utara dan juga rumah salah satu mantan kepala PT Taspen nan bertempat tinggal di Jakarta Selatan," ujarnya,
Dalam penggeledahan tersebut interogator KPK menyita dokumen-dokumen, surat dan peralatan bukti elektronik nan diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut.
KPK menyampaikan apresiasi terhadap pihak-pihak nan mempunyai itikad baik dan memilih untuk bekerja sama dalam mengungkap dengan sebenar-benarnya perkara tersebut dan sikap kooperatif tersebut tentunya bakal dipertimbangkan secara seksama oleh KPK.
Sebaliknya, kata Budi, bagi pihak-pihak nan bersikap tidak kooperatif KPK bakal mengambil segala tindakan nan patut dan terukur sesuai dengan undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal.
Penyidikan saat ini tetap terus berkembang dan tetap terbuka kemungkinan adanya pihak-pihak lain nan bakal dimintakan pertanggungjawaban pidananya.
Sebelumnya, pada 8 Maret 2024, KPK mengumumkan telah memulai investigasi kasus dugaan korupsi dengan modus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) dan penempatan biaya investasi sebesar Rp1 triliun.
Perkara korupsi tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian finansial negara hingga ratusan miliar rupiah.
Tim interogator KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, para pihak nan ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian komplit perkara bakal disampaikan saat penahanan para tersangka.
KPK menyampaikan bahwa lembaga itu telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang nan terdiri atas satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.
Dalam investigasi tersebut, KPK telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi, ialah lima letak nan digeledah pada Kamis (7/3), meliputi dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, dan satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan satu unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan berikut diamankan bukti, di antaranya berupa arsip ataupun catatan investasi keuangan, perangkat elektronik, dan sejumlah duit dalam pecahan mata duit asing nan diduga nantinya dapat menerangkan dugaan perbuatan dari para tersangka.
Dua letak lainnya digeledah pada Jumat (26/4), ialah instansi pihak swasta nan berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan, dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.
Baca juga: KPK periksa dua saksi soal investasi PT Taspen
Baca juga: KPK telusuri investasi PT Taspen dalam corak reksadana
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024