KPU DKI ingatkan hari terakhir urus pindah memilih 28 Oktober

Sedang Trending 6 hari yang lalu
Pengurusan pindah dengan membawa KTP-el dan arsip pendukung argumen pindah memilih

Jakarta PinangRaya - Komisi Pemilihan Umum (DKI) Jakarta mengingatkan penduduk Jakarta bahwa hari terakhir mengurus pindah memilih di pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta pada 28 Oktober 2024 alias dua hari dari Sabtu ini.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah mengatakan pengurusan pindah memilih dapat dilakukan di instansi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), alias KPU kabupaten/kota wilayah asal maupun tujuan.

Baca juga: 1.890 personel campuran amankan debat Pilkada di Ancol

"Pengurusan pindah dengan membawa KTP-el dan arsip pendukung argumen pindah memilih," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.

Selanjutnya, petugas bakal memetakan tempat pemungutan bunyi (TPS) mana di sekitar tujuan dan pemilih nantinya masuk di daftar pemilih tambahan alias DPTb. Nanti, pemilih bakal mendapatkan bukti blangko A- Surat Pindah Memilih.

Adapun argumen pemilih dapat mengurus pindah memilih ialah lantaran menjalankan tugas di tempat lain saat pemungutan suara, menjalani rawat inap alias mendampingi pasien rawat inap, penyandang disabilitas nan dirawat di panti sosial alias panti rehabilitasi.

Baca juga: Bawaslu Jaksel ingatkan parpol patuhi patokan pemasangan APK

Alasan lainnya ialah menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan rutan alias lapas dan terpidana, tugas belajar alias menempuh pendidikan menengah alias tinggi, pindah domisili, bekerja d luar domisili, dan tertimpa musibah alam.

Pemungutan bunyi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 bakal berjalan pada 27 November 2024. Pemungutan bunyi di Jakarta dilakukan di 14.835 TPS nan telah ditetapkan KPU DKI.

Warga bisa memeriksa letak TPS Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024 secara daring melalui laman cekdptonline.kpu.go.id. KPU DKI menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 sebanyak 8.214.007 pemilih.

Baca juga: KPU tetapkan pemilih difabel di Pilkada DKI Jakarta sebanyak 57 ribu

Pilkada DKI Jakarta 2024 diikuti pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dan paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel).

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024

Selengkapnya
Sumber News
News