Kuasa hukum sebut Tom Lembong akan diperiksa kembali pada Selasa

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta PinangRaya - Kuasa norma tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan kliennya bakal diperiksa kembali pada Selasa (5/11).

“Rencana pemeriksaan selanjutnya pada Selasa,” kata Ari di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (1/11) malam.

Sementara itu, dia menjelaskan bahwa kliennya dalam pemeriksaan pada Jumat (1/11) selama 10 jam ditanyai mengenai surat-surat nan dibuat semasa menjabat. Selain itu, kata dia, surat nan masuk kepada kliennya juga sempat ditanyakan.

Walaupun demikian, Ari mengatakan bahwa kliennya menegaskan semua kebijakan semasa menjabat sebagai Mendag sudah melalui prosedur nan benar, dan tidak mempunyai kepentingan apa pun terhadap kebijakan impor gula.

“Beliau tidak menerima fee, tidak menerima untung baik buat dirinya alias orang lain. Jadi, tidak ada nan perlu dikhawatirkan, dia tegaskan seperti itu,” ujar Ari.

Pada kesempatan itu, Ari juga menjelaskan bahwa kliennya tidak mengenal siapa saja nan ditunjuk mengenai impor gula pada 2015-2016 tersebut.

Berdasarkan keterangan Kejagung, pada Januari 2016, tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) nan pada intinya menugaskan perusahaan tersebut untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi nilai gula melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.

Selanjutnya, PT PPI membikin perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan tersebut. Kejagung mengatakan bahwa semestinya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, nan diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan nan hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ialah PT PPI.

Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani. Delapan perusahaan nan ditugaskan mengolah gula kristal mentah itu sejatinya juga hanya mempunyai izin untuk memproduksi gula rafinasi.

Hasil gula kristal putih nan diproduksi delapan perusahaan tersebut kemudian seolah-olah dibeli oleh PT PPI. Padahal, gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke masyarakat melalui pemasok terafiliasi dengan nilai Rp16.000 per kilogram, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) nan sebesar Rp13.000 per kilogram dan tidak dilakukan melalui operasi pasar.

Dari praktik tersebut, PT PPI mendapatkan bayaran sebesar Rp105 per kilogram dari delapan perusahaan nan terlibat.

Kerugian negara nan timbul akibat perbuatan tersebut senilai kurang lebih Rp400 miliar, ialah nilai untung nan diperoleh delapan perusahaan swasta nan semestinya menjadi milik BUMN alias PT PPI.

Pewarta: Rio Feisal, Nadia Putri
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024

Selengkapnya
Sumber News
News