Istanbul PinangRaya - Lebanon memuji keputusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) nan mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi kepala otoritas pemerintahan Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala pertahanan Yoav Gallant.
Kementerian Luar Negeri Lebanon mengatakan dalam sebuah pernyataan, Jumat (22/11), bahwa keputusan ICC menegaskan kembali legitimasi internasional, prinsip-prinsip keadilan, dan kepatuhan terhadap norma humaniter internasional.
Keputusan itu memberikan rasa percaya dan keamanan bagi orang-orang di seluruh bumi dengan menunjukkan kredibilitas dan efektivitas lembaga dan pengadilan global, kata Kemlu Lebanon.
Kementerian tersebut menekankan bahwa keputusan ICC merupakan langkah mendasar menuju tercapainya keadilan dan sebagai kecaman tegas atas kejahatan nan dilakukan Israel terhadap penduduk sipil.
“Keputusan tersebut membuktikan bahwa era impunitas atas kejahatan semacam itu telah berakhir,” demikian pernyataan Kemlu Lebanon.
Lebanon menyeru masyarakat internasional untuk menegakkan prinsip-prinsip keadilan internasional guna menjaga perdamaian dan keamanan global.
Pada Kamis (21/11), pengadilan nan berpusat di Den Haag mengumumkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang nan dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024.
Israel telah melancarkan perang genosida di Jalur Gaza menyusul serangan lintas pemisah oleh golongan Palestina, Hamas, pada Oktober tahun lalu.
Serangan Israel menewaskan lebih dari 44.000 korban serta melukai lebih dari 104.000 orang.
Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas perang mematikannya di Gaza.
Sumber: Anadolu
Baca juga: Amnesty sebut surat penangkapan ICC 'terobosan bersejarah'
Baca juga: Serba-serbi di kembali surat perintah penangkapan Netanyahu oleh ICC
Baca juga: Palestina sambut baik surat ICC untuk tangkap Netanyahu dan Gallant
Penerjemah: Yashinta Difa
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024