MA bentuk tim pemeriksa klarifikasi majelis hakim kasasi Ronald Tannur

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta PinangRaya - Pimpinan Mahkamah Agung memutuskan untuk membentuk tim pemeriksa guna melakukan penjelasan terhadap majelis pengadil kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

"Berdasarkan rapat ketua MA pada hari ini, Senin, 28 Oktober 2024, ketua MA secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa nan bekerja untuk melakukan penjelasan kepada majelis pengadil kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur," kata Juru Bicara MA Yanto dalam konvensi pers di Media Center MA RI, Jakarta, Senin.

Tim pemeriksa tersebut diketuai oleh Ketua Kamar Pengawasan MA Dwiarso Budi Santiarto dengan personil Jupriyadi dan Noor Edi Yono. MA meminta masyarakat untuk memberi kepercayaan dan waktu kepada tim tersebut.

"Kepada masyarakat untuk memberi kepercayaan dan waktu kepada tim untuk melakukan tugas. Selanjutnya menunggu hasil penjelasan oleh tim tersebut," ucap Yanto.

Yanto menjelaskan bahwa pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut dari konvensi pers penetapan tersangka mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) di Kejaksaan Agung, Jumat (25/10) malam. ZR ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur.

"Keterangan dari Kejagung bahwa ZR sudah menghubungi salah satu majelis pengadil dengan inisial S. Kalau tidak salah begitu. Oleh lantaran itu, tentunya nan bakal kami tindak lanjuti nan itu, statement (pernyataan) di Kejagung itu nan tentunya majelis nan menangani perkara kasasi Ronald Tannur itu bakal nan kami periksa," ucapnya.

Baca juga: MA dukung penuh proses norma terhadap tiga pengadil PN Surabaya
Baca juga: Eks pejabat MA makelar kasasi Ronald Tannur siapkan upaya pembelaan

Tim pemeriksaan ini, kata dia, merupakan tanggung jawab MA dalam menjelaskan dugaan pelanggaran etik di kalangan hakim. Jika nantinya tim pemeriksa menemukan pelanggaran, majelis pengadil kasasi perkara Ronald Tannur tersebut bakal diberi hukuman etik.

"Kalau hukuman etik biasanya ada nonpalu, ada tidak boleh, dan sebagainya," ujar Yanto.

Diketahui bahwa Kejagung menetapkan ZR sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur. ZR diminta oleh LR, pengacara Ronald Tannur yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, untuk memuluskan perkara kasasi Ronald Tannur pada tingkat kasasi.

LR lantas memberikan duit senilai Rp5 miliar kepada ZR nan berasas catatan ditujukan untuk tiga pengadil agung MA berinisial S, A, dan S. Sementara itu, ZR dijanjikan bayaran senilai Rp1 miliar.

Namun, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa ZR belum menyerahkan duit suap kepada pengadil agung MA nan menangani kasasi Ronald Tannur.

"Ternyata duit itu tetap di amplop. Masih di rumah si ZR. Di sini terjadi pemufakatan jahat untuk menyuap pengadil agar perkaranya bebas, tetapi uangnya belum ke sana," kata Qohar di Jakarta, Jumat (25/10) malam.

Sebelumnya, majelis pengadil kasasi memutuskan Ronald Tannur terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara di tingkat kasasi sehingga vonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya batal.

Putusan kasasi tersebut diputus oleh Soesilo selaku ketua majelis dengan dibantu dua personil majelis (Ainal Mardhiah dan Sutarjo) serta Panitera Pengganti Yustisiana pada hari Selasa (22/10).

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024

Selengkapnya
Sumber News
News