MA tak temukan pelanggaran kode etik pada majelis kasasi Ronald Tannur

Sedang Trending 5 hari yang lalu

Jakarta PinangRaya - Tim Pemeriksa Mahkamah Agung menyimpulkan bahwa tidak ditemukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada majelis pengadil nan menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur, ialah Hakim Agung Soesilo (S), Ainal Mardhiah (A), dan Sutarjo (ST).

“Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH nan dilakukan oleh majelis kasasi Perkara Nomor 1466 K/PID/2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup,” ucap Juru Bicara MA Yanto dalam konvensi pers di Media Center MA RI, Jakarta, Senin.

Tim melakukan pemeriksaan majelis kasasi perkara Ronald Tannur menyusul adanya dugaan pelanggaran kode etik setelah mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) ditetapkan sebagai tersangka permufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur oleh Kejaksaan Agung.

Tim tersebut melakukan pemeriksaan secara maraton mulai dari tanggal 4 hingga 12 November 2024. ZR diperiksa di Kejaksaan Agung pada Senin (4/11), dengan didampingi oleh dua orang jaksa.

Sementara itu, pihak mengenai dan para terlapor, dalam perihal ini majelis kasasi Ronald Tannur, diperiksa di Ruang Sidang Ketua Pengawasan MA pada Selasa (12/11). Di sisi lain, tim pemeriksa juga memeriksa dokumen-dokumen nan relevan.

Dari hasil pemeriksaan, MA menemukan kebenaran bahwa hanya Hakim Agung S nan pernah berjumpa dengan ZR. Pertemuan itu disebut hanya insidental lantaran terjadi secara singkat dalam aktivitas pengukuhan pembimbing besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada tanggal 27 September 2024.

Pada pertemuan insidental dan berjalan singkat tersebut, Yanto menjabarkan, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur kepada Hakim Agung S. Akan tetapi, S nan juga ketua majelis kasasi itu tidak menanggapi ZR.

“Tidak ada kebenaran pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut. Adapun Hakim Agung A dan ST tidak dikenal oleh ZR dan tidak pernah berjumpa dengan ZR,” sambung Yanto.

Lebih lanjut, MA menyatakan pemeriksaan perkara kasasi Ronald Tannur melangkah secara normal dan selayaknya perkara kasasi pada umumnya.

Perkara kasasi itu diputus pada Selasa (22/10) dengan amar putusan mengabulkan kasasi penuntut umum dan menyatakan Ronald Tannur terbukti bersalah membunuh Dini Sera Afriyanti sehingga dipidana lima tahun penjara.

Dugaan keterlibatan majelis pengadil kasasi dalam polemik kasus Ronald Tannur mencuat setelah ZR ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat suap kasasi pada Jumat (25/10).

ZR diduga menjadi makelar untuk putusan kasasi Ronald Tannur. ZR diminta oleh LR, pengacara Ronald Tannur nan juga menjadi tersangka dalam kasus ini, untuk memuluskan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.

LR memberikan duit senilai Rp5 miliar kepada ZR nan berasas catatan ditujukan untuk tiga pengadil agung MA berinisial S, A, dan S. Sementara itu, ZR dijanjikan bayaran senilai Rp1 miliar.

Namun, ZR nan merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA itu disebut belum menyerahkan duit suap kepada pengadil agung nan menangani kasasi Ronald Tannur.

"Ternyata duit itu tetap di amplop. Masih di rumah si ZR. Di sini terjadi pemufakatan jahat untuk menyuap pengadil agar perkaranya bebas, tetapi uangnya belum ke sana," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar saat konvensi pers di Jakarta, Jumat (25/10) malam.

Baca juga: Kejagung: Zarof Ricar tetap irit bicara
Baca juga: KY prioritaskan usut majelis kasasi Ronald Tannur
Baca juga: Ibu Ronald Tannur jalani pemeriksaan di Kejagung
Baca juga: Kejagung periksa ipar dan adik pengacara Ronald Tannur
Baca juga: Ketua KY corak tim usut majelis kasasi Ronald Tannur

 

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024

Selengkapnya
Sumber News
News