Masuk Kabinet Merah-Putih, Otto Hasibuan Bakal Cuti Jadi Advokat

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Otto Hasibuan dipercaya Presiden Prabowo Subianto dalam mengemban amanah sebagai Wakil Menteri Koordinaror Bidang Hukum HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan. Otto bakal bekerja mendampingi Yusril Ihza Mahendra nan didapuk sebagai menteri koordinator bagian norma kewenangan asasi manusia (HAM), imigrasi dan permasyarakatan.

Saat ditanya soal profesinya sebagai advokat alias pengacara, Otto Hasibuan memastikan bakal cuti. Dirinya pun bakal mengusulkan permohonan tersebut kepada organisasi advokatnya seusai dilantik pada hari ini.

“Berdasarkan undang-undang advokat, saya tidak bisa lagi bisa berpraktek sebagai advokat. Jadi saya, ketika dilantik, kudu saya mengusulkan permohonan libur kepada pembina advokat,” kata Otto kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, seperti dikutip Senin (21/10/2024).

Otto menjelaskan, perihal senada juga terjadi kepada mereka nan menjadi personil majelis di Parlemen. Artinya, pekerjaan tidak membatasi hanya saja mereka dilarang untuk terlibat aktif saat persidangan.

“Cuti sebagai advokat sama dengan umpanya personil DPR, personil DPR itu juga tidak boleh berpraktek Sebagai advokat, tapi dia tetap advokat,” jelas Otto.

Soal tugasnya sebagai Wakil Menteri Koordinaror Bidang Hukum HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Otto mengakui pos nan ditempatinya adalah nomenklatur nan baru di era Prabowo Subianto. Menurut dia, perihal itu sesuatu nan baik demi konsentrasi nan lebih terarah.

“Jadi, dengan adanya Pembagianan sekarang, saya kira ini tepat sekali, lantaran itu bakal menjadi fokus, konsentrasi pembahasan mengenai imigrasi, pemasyarakatan dan juga mengenai hukum. Tapi norma ini berfaedah bukan Minister of Justice tapi Minister of Law,” jelas Otto. 

Otto menyimpulkan, perihal nan kudu diperhatikan dari Kementerian Koordintornya adalah mewujudkan apa nan disampaikan Presiden Prabowo bahwa norma kudu berpihak ke rakyat.

“Contoh seperti di imigrasi, kemudah-kemudahan kudu diberikan dalam makna pelayanan kudu diperhatikan. Kalau itu di pemasyarakatan perlindungan-perlindungan kepada orang-orang. Jadi, mengenai Hukum, Pak Presiden mengatakan juga kudu tegas dan keras,” ungkap Otto.

Selengkapnya
Sumber Politik
Politik