Liputan6.com, Jakarta - Jajaran ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), KPU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), KPUD Kutai Kartanegara (Kukar), Badan Pengawas Pemilu Pusat (Bawaslu Pusat), Bawaslu Kaltim, dan Bawaslu Kutai Kartanegara terancam dilaporkan oleh Masyarakat Pemantau Pilkada Indonesia (MPPI) ke Mabes Polri.
Laporan tersebut bakal dilakukan jika gugatan permintaan dan dorongan membatalkan pencalonan Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara pada Pilkada 2024 tidak dilaksanakan dalam kurun waktu 2 kali 24 jam terhitung mulai Selasa (19/11/2024).
"Mereka (KPU dan Bawaslu RI) wajib proaktif cari tahu tentang perihal ini dan segera bertindak melaksanakannya tanpa ada argumen apapun lagi," ujar Koordinator MPPI Arifin Nur Cahyono dalam keterangannya, Selasa (19/11/2024).
"Kalau tidak mereka patut diduga telah melakukan 2 perihal ialah pembangkangan terhadap norma (disobidience) dan telah melakukan kolusi dengan pihak-pihak nan ridak memenuhi syarat ikut Pilkada," sambung dia.
Arifin menyebut, andaikan sampai terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) lantaran ketidakpatuhan terhadap Keputusan MK ini di belasan Kabupaten, maka secara aktual telah terjadi kerugian negara nan sangat besar.
"Bukan hanya kerugian materiil tapi juga terutama kerugian imaterial, ialah rusaknya demokrasi," ucap dia.
Arifin menjelaskan, MPPI melayangkan Somasi Terbuka kepada KPU dan Bawaslu tentang pelanggaran norma pada Pencalonan Edi Damansyah di Pilkada Kukar 2024.
Jelang pilkada 2024, ada sejumlah perihal nan perlu diwasapadai. Satu di antaranya hoaks mengenai peggunaan e-KTP bisa nyoblos di mana saja. Simak faktanya
Pertimbangan Hukum
Arifin mengatakan, bunyi gugatan ditujukan kepada seluruh jejeran KPU dan Bawaslu pusat-daerah tersebut, meminta dan mendesak agar KPU dan Bawaslu membatalkan pencalonan Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara pada Pilkada 2024, nan sudah menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara Dua periode sebagai corak tindakan alim dan menghormati norma dan perundang undangan di Republik Indonesia oleh KPU dan Bawaslu sebagai penyelengara Pilkada 2024.
"Adapun dasar norma dan perundangan undangan nan membatalkan pencalonan Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara pada Pilkada 2024 Bahwa sehubungan dengan telah adanya kepastian norma mengenai langkah penghitungan masa kedudukan Kepala Daerah, sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 129/PUU-XXII/2024, tanggal 14 November 2024," ucap dia.
"Dalam pertimbangan hukumnya dengan tegas mengatakan : [3.13] Menimbang bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 2/PUU-XXI/2023, Mahkamah dalam pengetesan konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 menyatakan, "kata ‘menjabat’ adalah masa kedudukan nan dihitung satu periode, ialah masa kedudukan nan telah dijalani separuh alias lebih dari masa kedudukan kepala daerah," sambung Arifin.
Karena itu, lanjut dia, melalui putusan a quo Mahkamah perlu menegaskan bahwa nan dimaksudkan dengan masa kedudukan nan telah dijalani separuh alias lebih adalah sama dan tidak membedakan ‘masa kedudukan nan telah dijalani’ tersebut, baik nan menjabat secara definitif maupun penjabat sementara, …” (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUUXXI/2023 paragraf [3.13.3]).
Menurut Arifin, berasas quote pertimbangan norma demikian, tanpa Mahkamah bermaksud menilai kasus konkret nan dipersoalkan para Pemohon, pendirian Mahkamah dimaksud sudah cukup jelas bagi semua pihak, khususnya lembaga nan mempunyai kewenangan menyusun peraturan pelaksana dari UU 10/2016 bahwa masa kedudukan nan dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 merujuk pada masa kedudukan nan telah dijalani secara nyata (riil alias faktual) dan bukan masa kedudukan nan dihitung berasas waktu pelantikan.
"Kemudian, bahwa berasas pertimbangan norma Mahkamah Konstitusi dalam Putusan tersebut menegaskan “masa kedudukan nan dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 merujuk pada masa kedudukan nan telah dijalani secara nyata (riil alias faktual) dan bukan masa kedudukan nan dihitung berasas waktu pelantikan” nan mana putusan Makahmah Konstitusi tersebut didasarkan pada pertimbangan norma Putusan Mahkamah Konstitusi," papar dia.
Putusan MK
Yakni, sambung Arifin, Nomor : 2/PUU-XXI/2023 nan diajukan oleh Drs. EDI DAMANSYAH, M.Si. mengenai penghitungan masa kedudukan Kepala Daerah. Dengan demikian Edi Damansyah dalam keikutsertaan sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara tahun 2024 adalah tidak memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai Bupati selama 2 (dua) periode masa kedudukan nan sama.
Arifin menjelaskan, sebagaimana Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang – Undang, sejak diperolehnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 2/PUU-XXI/2023.
"Bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 2/PUU-XXI/2023 nan diajukan oleh Drs. EDI DAMANSYAH, M.Si. nan kemudian dikuatkan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 129/PUU-XXII/2024, tanggal 14 November 2024,mengenai tata langkah penghitungan masa kedudukan Kepala Daerah, maka Drs. EDI DAMANSYAH, M.Si nan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon bupati bukanlah perihal nan menjadi perdebatan lagi dan tidak memerlukan kembali tafsir-tafsir terhadap masa kedudukan Kepala Daerah oleh pelaksana undang-undang," kata dia.
Karenanya, ujar Arifin, perlu diberitahukan dan disampaikan agar pihak Komisi Pemilihan Umum RI dan Badan Pengawas Pemilu RI tidak melakukan pembangkangan terhadap hukum.
"Sehingga, guna menghindari perbuatan pembangkangan alias ketidaktaatan terhadap norma ialah Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, sepatutnya KPU dan Bawaslu RII memberikan petunjuk alias perintah kepada KPU Kabupaten/Kota khususnya kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menerbitkan Keputusan Pembatalan Calon Bupati Kutai Kartanegara atas nama Edi Damansyah," terang dia.
Agar, tutur Arifin, tidak terjadi legimitasi terhadap calon nan telah 2 (dua) periode menjabat Kepala Daerah (Bupati Kutai Kartanegara) maju kembali untuk periode ke-3 pada pemilihan Bupati Kutai Kartanegara tahun 2024 saat ini.
"Karena tidak memenuhi syarat sebagaimana Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang," jelas Arifin.