Menko: Setelah dipindahkan, pemidanaan Mary Jane diserahkan Filipina

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Itu kita hormati, sepenuhnya adalah kewenangan dari Presiden Marcos dalam melakukan pembinaan terhadap narapidana di negaranya

Jakarta PinangRaya - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa setelah dipindahkan ke negara asal, maka pemidanaan terhadap terpidana meninggal kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso bakal menjadi tanggung jawab Filipina.

“Tanggung jawab pembinaan terhadap narapidana untuk melaksanakan putusan pengadilan negara kita itu diserahkan kepada negara nan bersangkutan,” kata Yusril dalam keterangan video nan diterima di Jakarta, Rabu.

Menurut Yusril, Pemerintah Filipina berkuasa untuk menentukan kelanjutan pidana Mary Jane setelah dipindahkan, termasuk andaikan memberikan pemaafan alias remisi kepada nan bersangkutan.

Mengingat Filipina merupakan negara nan telah menghapus balasan meninggal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maka ada kemungkinan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. memberikan pemaafan kepada Mary Jane.

Baca juga: Presiden Marcos pastikan terpidana Mary Jane Veloso pulang ke Filipina

“Kalau dia sudah dikembalikan ke Filipina, adalah kewenangan dari Presiden Marcos untuk memberikan grasi. Misalnya bakal diberi pemaafan seumur hidup, maka dia bakal menjalani pidana seumur hidup di Filipina berasas putusan pengadilan Indonesia,” kata Yusril.

Indonesia menyerahkan sepenuhnya perihal tersebut kepada Filipina. “Itu kita hormati, sepenuhnya adalah kewenangan dari Presiden Marcos dalam melakukan pembinaan terhadap narapidana di negaranya,” imbuh Menko.

Selanjutnya, Yusril mengatakan bahwa pemindahan narapidana ini dilakukan dengan prinsip timbal balik. Artinya, jika kelak ada narapidana penduduk negara Indonesia nan dijatuhi pidana oleh negara lain, Indonesia berkuasa meminta pemindahan narapidana kepada negara tersebut.

“Prinsip-prinsip ini kita jaga untuk menyetarakan kedudukan masing-masing negara dan masing-masing (negara) juga menghormati kedaulatan norma masing-masing,” kata dia.

Baca juga: RI tegaskan komitmen tangani peredaran narkotika pada Sidang Ke-67 CND

Sebelumnya, Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr., melalui akun IG resminya @bongbongmarcos, Rabu, mengatakan bahwa Mary Jane Veloso bakal kembali ke Filipina menyusul negosiasi pihaknya dengan Indonesia selama bertahun-tahun.

"Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami sukses menunda penyelenggaraan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina," ucap Presiden Marcos.

Presiden Marcos pun mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan pemerintah Indonesia atas iktikad baiknya terhadap Mary Jane Veloso, nan menunjukkan tingkatnya rasa saling percaya dan eratnya hubungan bilateral.

"Hasil nan baik ini, mencerminkan eratnya kemitraan negara kami dengan Indonesia nan sama-sama berkomitmen terhadap keadilan dan rasa kasih sayang. Terima kasih Indonesia. Kami menantikan waktunya dapat menyambut kembali Mary Jane Veloso pulang,” demikian Presiden Marcos.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024

Selengkapnya
Sumber News
News