Menteri ATR sampaikan bentuk kontribusi dukung program 3 juta rumah

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Ini kami lagi hitung Pak Ara (Menteri PKP Maruarar Sirait) untuk perumahan nan luar Jawa, mungkin nan di kota-kota besar di luar Jawa bakal kami hitung.

Jakarta PinangRaya - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengatakan pihaknya sedang menghitung total lahan di luar Pulau Jawa nan bisa dimanfaatkan untuk mendukung program tiga juta rumah per tahun.

Pernyataan tersebut disampaikan Nusron dalam aktivitas Developer Gathering berbareng Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) nan diadakan PT Bank Tabungan Negara/BTN (Persero), di Menara BTN, Jakarta, Jumat (8/11).

“Ini kami lagi hitung Pak Ara (Menteri PKP Maruarar Sirait) untuk perumahan nan luar Jawa, mungkin nan di kota-kota besar di luar Jawa bakal kami hitung. Biasanya untuk perumahan nan di luar Jawa itu tidak ada rumor tentang tanah. Kalau luar Jawa lantaran tanahnya banyak, nan bangun rumah sedikit jika di luar Jawa. Rasa-rasanya jika pembangunan rumah itu tetap terkonsentrasi di Pulau Jawa, selain di kota-kota besar di luar Pulau Jawa seperti Medan, kemudian Padang, Palembang, Bandarlampung, Makassar, Banjarmasin, dan mungkin nan kota-kota baru, seperti Mataram dan sebagainya nan sedang tumbuh,” ujarnya pula.

Hingga kini, potensi tanah telantar selama lima tahun ke depan disebut mencapai 1,3 juta hektare (ha). Namun, seluruh tanah tersebut tak hanya bakal dipakai untuk kepentingan pembangunan perumahan, tetapi juga untuk urusan transmigrasi, membuka sawah, dan mendukung program “fish estate”.

Artinya, Kementerian ATR/BPN kudu bisa memenuhi kepentingan dari beragam kementerian nan memerlukan tambahan lahan.

Berdasarkan hasil identifikasi, lahan idle/eks Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) dari Kementerian ATR/BPN yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan sekitar 14 ribu ha di Pulau Jawa.

“Dengan catatan, saya belum cek tata ruangnya. Tabrakan dengan LSD (Lahan Sawah nan Dilindungi) apa tidak. Karena jika itu masuk di LSD, maka bapak-bapak nan kelak bakal membangun itu menjadi perumahan bakal diwajibkan untuk mengganti membuka sawah di lahan nan lain,” ujar Nusron.

Misalnya, ada seorang developer membuka area perumahan di LSD sebesar 1 ha, setara dengan hasil panen 10-20 ton palawija alias jagung, maka perlu digantikan dengan lahan nan mempunyai tingkat produktivitas bahan pangan nan sama.

Pihaknya juga membuka kesempatan berkontribusi dalam pembangunan tiga juta rumah dengan membebaskan sejumlah luas lahan nan berpotensi dialihfungsikan menjadi perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), termasuk biaya ukur tanah dan jasa tambahan lainnya.

Dalam kesempatan itu, dia turut menekankan perihal tanggungjawab para developer membangun akomodasi umum (fasum) dan akomodasi sosial (fasos) sebesar 40 persen andaikan membikin perumahan, sebagaimana ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“Kami bakal berbarengan dengan Pak Ara dan tentunya lantaran ini otoritas pemberian izin itu di pemda (pemerintah daerah), kami bakal melibatkan Pak Tito (Tito Karnavian) selaku Mendagri, kami bakal mengadakan audit tentang tata ruang. Jadi para developer nan fasum-fasosnya kurang dari 40 persen, lantaran ini rezim otoritas tata ruang, kami bakal denda, kami bakal hitung. Tapi, ongkos dendanya kan tidak mungkin kita minta bongkar rumahnya lantaran sudah kadung dibangun,” kata Menteri ATR itu pula.

Untuk formulasi denda, pihaknya berbareng pemangku kepentingan mengenai bakal merumuskan berapa tanggungjawab denda nan kudu diberikan kepada developer dalam rangka menggantikan perumahan MBR sebagai bagian dari program tiga juta rumah.

Nusron menegaskan persoalan ini, lantaran dirinya menemukan beberapa kompleks perumahan di Jabotabek, Jawa Timur, alias Jawa Tengah nan tidak mempunyai fasum-fasos. Alias, semua letak perumahan dipakai hanya untuk kepentingan secara komersial.

“Kami berdua sudah lapor Bapak Presiden, dan Bapak Presiden menyetujui tentang masalah penertiban dan pengendalian tentang tata ruang itu agar fasum dan fasosnya di lingkungan juga terpenuhi dengan baik,” ujar dia.

Pemerintah mempunyai program 3 juta rumah per tahun sebagai salah satu program prioritas dalam penyediaan perumahan bagi masyarakat, utamanya MBR. Tiga juta rumah nan dimaksud mempunyai beragam skema pembiayaan, dan tergolong cuma-cuma untuk kategori tertentu saja.
Baca juga: Menteri BUMN dan Menteri PKP memetakan aset BUMN dukung 3 Juta Rumah
Baca juga: Menteri PKP beberkan beragam upaya sediakan tiga juta rumah

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024

Selengkapnya
Sumber News
News