Jakarta PinangRaya - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menargetkan pembahasan seluruh struktur organisasi kementerian Kabinet Merah Putih selesai pada November 2024.
"Langkah-langkah penataannya saat ini, seluruh rancangan peraturan presiden, saat ini sudah ada di meja Bapak Presiden (Prabowo Subianto)," ujar Rini dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Penataan organisasi kementerian dan pengisian kedudukan merupakan prioritas pada 100 hari pertama Kabinet Merah Putih.
Rini menjelaskan bahwa susunan kementerian negara pada Kabinet Merah Putih 2024–2029 meliputi 48 kementerian dengan rincian 7 kementerian koordinator, 19 kementerian tetap, 20 kementerian nan mengalami perubahan nomenklatur dan/atau pergeseran tugas, serta 2 kementerian nan hanya mengalami perubahan nomenklatur.
"Target-nya pada November itu sudah selesai seluruh pembahasan struktur organisasi dan tata kerja nan tahap kedua," ucap dia.
Rini menyoroti banyaknya pertukaran alias perpindahan fungsi-fungsi di kementerian dan lembaga. Oleh lantaran itu, pemerintah menyusun Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 pada tanggal 21 Oktober 2024.
Baca juga: Menteri Rini-Wamen Purwadi siapkan gebrakan estafet penguatan RB
Perpres Nomor 139 Tahun 2024 bertindak sejak diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2024.
"Beberapa muatan nan paling krusial ada di dalam Perpres 139 Tahun 2024, lantaran dalam perpres tersebutlah terjadi pertukaran-pertukaran kegunaan kementerian," ujar Rini.
Selain penataan organisasi kementerian dan pengisian jabatan, Rini juga memaparkan dua program lainnya nan menjadi prioritas pada 100 hari pertama Kabinet Merah Putih.
Program-program tersebut meliputi penetapan penetapan peraturan presiden soal Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP) nan bakal menjadi pedoman kementerian/lembaga untuk mencapai sasaran pembangunan nasional (shared-outcome) dan penetapan Indikator Kinerja Utama alias IKU.
"Prioritas ketiga adalah penataan tenaga kerja non-ASN," kata Rini.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024