Mudah, ini cara cek anggota dan pengurus parpol di SIPOL KPU

Sedang Trending 5 hari yang lalu

Jakarta PinangRaya - Untuk menjamin transparansi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Layanan ini memungkinkan masyarakat memeriksa apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka terdaftar sebagai personil alias pengurus partai politik tertentu.

Inisiatif ini adalah bagian dari upaya KPU untuk memberikan akses publik terhadap info politik, sekaligus memastikan tidak ada pihak nan dicantumkan dalam keanggotaan partai tanpa persetujuan alias sepengetahuan mereka.

Dengan adanya Sipol, masyarakat dapat melakukan verifikasi secara berdikari untuk mengetahui status keanggotaan mereka.

Langkah-Langkah Mengecek Status di SIPOL KPU Menggunakan NIK KTP

Mengecek status keanggotaan di Sipol dapat dilakukan dengan mudah dan sigap melalui akses internet. Cukup gunakan nomor NIK KTP dan ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi situs resmi KPU di alamat https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
  2. Masukkan 16 digit NIK sesuai dengan KTP Anda pada kolom nan tersedia.
  3. Centang kotak verifikasi “I’m not a robot” sebagai konfirmasi.
  4. Klik tombol “Cari” untuk memulai pengecekan.
  5. Halaman bakal menampilkan info apakah NIK Anda terdaftar sebagai personil alias pengurus partai politik di dalam sistem Sipol.

Cara ini penting, terutama bagi penduduk nan mencurigai adanya pencatutan NIK mereka oleh partai politik tanpa persetujuan. Jika NIK tidak terdaftar, artinya Anda tidak tercatat sebagai personil partai mana pun. Namun, jika sebaliknya, Anda bisa melaporkan pencatutan tersebut.

Langkah Melaporkan Pencatutan NIK sebagai Anggota/Pengurus Partai

Jika Anda menemukan NIK Anda tercatat sebagai personil alias pengurus partai politik tanpa sepengetahuan, KPU menyediakan sistem pelaporan. Berikut adalah langkah-langkah pelaporannya:

  1. Kunjungi situs KPU di https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
  2. Pada laman utama, pilih Tahapan: “Pemutakhiran Data Partai Politik.”
  3. Pilih Kategori Laporan: “Pencatutan info personil Partai Politik.”
  4. Masukkan NIK KTP Anda dan, jika NIK betul-betul tercatat, lanjutkan dengan memilih opsi “Tanggapan.”
  5. Lengkapi blangko laporan dengan info pribadi dan info nan dibutuhkan, seperti nama, penjelasan laporan, serta bukti pendukung.
  6. Setelah blangko terisi lengkap, klik “Submit” untuk mengirimkan laporan Anda.
  7. Laporan nan telah dikirim bakal diverifikasi oleh tim KPU, nan selanjutnya bakal berkoordinasi dengan partai mengenai untuk melakukan klarifikasi.

Langkah ini adalah corak komitmen KPU dalam menjaga integritas info pribadi penduduk negara serta memastikan info NIK nan ada di sistem Sipol sesuai dengan persetujuan pemiliknya.

Jika Anda berstatus sebagai personil aktif partai politik ataupun bekerja di KPU, Anda bisa mengecek data-data tersebut melalui website khusus pekerja KPU dan pengurus partai di SIPOL KPU alias situs resmi Sistem Informasi Partai Politik nan dibentuk KPU.

Anda dapat mengunjungi situs tersebut dengan klik link ini https://sipol.kpu.go.id/ . Kemudian masukan akun partai politik alias KPU Anda.

​​​​​​​
Baca juga: Fungsi utama aplikasi SIREKAP dalam proses rekapitulasi bunyi pemilu

Baca juga: Daftar personil KPU Pusat 2022-2027 beserta profil singkatnya

Baca juga: Tugas dan kewenangan KPU dalam menjaga pemilu nan demokratis

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024

Selengkapnya
Sumber Tekno
Tekno