Nasib RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Akan Dibicarakan Besok

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Andreas Hugo Pareira belum bisa memberikan kepastian soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Menurut dia, nasib RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas bakal dibicarakan dalam rapat nan digelar besok, Jumat (25/10/2024).

"Belum tahu, kelak kita lihat setelah besok rapat Prolegnas. Terus kemudian nan mana jadi prioritas, lenyap itu baru kelihatan," kata Andreas di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Politikus PDIP ini menuturkan, Prolegnas mencakup produk undang-undang nan diprioritaskan dalam lima tahun alias apalagi dalam hitungan setahun.

Selain itu, terdapat juga kumulatif terbuka nan proses pembahasannya mendesak.

"Ada juga kumulatif terbuka nan memungkinkan, andaikan kebutuhan-kebutuhan nan mendesak itu masuk dalam pembahasan nan kumulatif terbuka," jelas Andreas.

Dia juga menjelaskan, RUU maupun revisi undang-undang nan bakal ditentukan masuk Prolegnas bakal dibahas berbareng pihak pemerintah alias kementerian terkait.

"Karena kan itu kudu dibahas bareng sama pemerintah, dengan menteri," pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menggelar rapat perdana untuk memastikan agenda Baleg pada periode 2024-2029. Proritas Baleg ialah penyusunan RUU nan masuk dalam Prolegnas.

"Sekarang ini nan prioritas itu Prolegnas, penyusunan Prolegnasnya terlebih dahulu. Tetapi di dalam prolegnas itu tadi ada keterangan, ada beberapa RUU nan kelak bakal menjadi prioritas gitu," kata Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan saat diwawancarai di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Selengkapnya
Sumber Politik
Politik