Pakar hukum nilai penetapan tersangka Tom Lembong prematur

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Kerugian ini kudu dibuktikan dengan kalkulasi resmi

Jakarta PinangRaya - Pakar norma menilai penetapan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau dikenal sebagai Tom Lembong terbilang prematur.

“Kesan politisnya terlalu jelas, seolah mau mencitrakan diri di mata pemerintahan baru. Ini berpotensi menjadi bumerang, lantaran masyarakat memandang bahwa proses ini terlihat tergesa-gesa,” kata master norma pidana, Chairul Huda di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia kasus korupsi nan melibatkan mantan Menteri Perdagangan tersebut semestinya dapat dibuktikan dengan perangkat bukti nan valid, terutama nan menunjukkan kerugian finansial negara. Berdasarkan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), unsur kerugian negara kudu terbukti secara konkret.

"Kerugian ini kudu dibuktikan dengan kalkulasi resmi, misalnya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," ujarnya.

Selain itu, Chairul juga menyoroti pernyataan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) nan menyatakan kerugian negara mencapai Rp400 miliar. Menurutnya, nomor tersebut tetap terlalu spekulatif dan belum menunjukkan kerugian nan pasti.

Baca juga: Terkait Tom Lembong, Mahfud Md: Dua unsur telah terpenuhi

Menurut Chairul, ada kemungkinan bahwa penetapan Lembong sebagai tersangka merupakan upaya Kejaksaan untuk menunjukkan keahlian sigap dalam mendukung agenda pemerintahan baru.

"Semua Kementerian dan Lembaga sedang berkompetisi untuk mencapai sasaran program 100 hari pemerintahan. Kejaksaan tampak mengungkap kasus ini sebagai bagian dari upaya itu,” ujarnya.

Ia juga cemas dengan adanya kemungkinan diskriminasi dalam penanganan kasus impor gula ini. Beberapa menteri sebelumnya juga pernah diperiksa mengenai kasus serupa, namun kasus mereka condong tidak berlanjut.

"Praperadilan ini bakal menjadi arena pengetesan apakah Kejaksaan telah betul-betul menjalankan proses norma dengan adil dan transparan,” ujarnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berencana menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong pada Senin (18/11), setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi aktivitas importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015--2016.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar menjelaskan bahwa keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermulai ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antar kementerian, disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu impor gula.

Namun, pada tahun nan sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024

Selengkapnya
Sumber News
News