Pengertian dan ketentuan uji KIR kendaraan bermotor

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta PinangRaya - Untuk berkendara, khususnya jika menggunakan transportasi niaga, diwajibkan mempunyai surat uji kendaraan alias uji KIR.

Uji KIR digunakan untuk menjamin bahwa kendaraan niaga tetap dalam kondisi kondusif dan layak pakai.

Uji KIR kendaraan merupakan proses pemeriksaan dan sertifikasi kendaraan bermotor nan digunakan untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut layak jalan dan kondusif untuk digunakan di jalan raya.

Berikut ini adalah penjelasan komplit mengenai KIR kendaraan, meliputi pengertian dan ketentuan uji KIR.

Pengertian uji KIR

KIR suatu proses pengetesan alias pemeriksaan teknis pada suatu kendaraan untuk memastikan keamanan dan kepantasan pada kendaraan tersebut.

KIR sendiri adalah Istilah ini berasal dari bahasa Belanda, ialah "Keur" nan artinya disetujui. Proses ini wajib dilakukan untuk kendaraan umum nan berpenumpang dan kendaraan niaga, seperti bus, truk, pikulan barang, dan pikulan penumpang.

Pengujian ini diatur dalam Peraturan undang-undang Kementerian Perhubungan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengujian bermaksud memastikan bahwa kendaraan nan digunakan telah memenuhi syarat dan telah layak untuk dikendarai di jalan raya secara aman.

Adapun proses dalam pengetesan ini melibatkan pengecekan beragam komponen kendaraan, mulai dari lampu, kemudi, sistem rem, hingga komponen umum lainnya mengenai kondisi kendaraan.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk meminimalkan akibat kecelakaan lampau lintas akibat kondisi kendaraan nan kurang baik.

Ketentuan dan peraturan uji KIR

Ketentuan dan peraturan uji KIR, tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, khususnya pada Pasal 53 ayat 1 dan 2, telah dijelaskan mengenai aktivitas pengetesan KIR kendaraan, termasuk tahapan nan kudu dilalui selama proses tersebut.

Selanjutnya, Pasal 54 dan Pasal 55 mengatur tentang aspek-aspek teknis nan diuji dalam uji KIR serta persyaratan kepantasan kendaraan. Pengujian ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015, nan menyebut bahwa setelah kendaraan memperoleh Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pengetesan berkala untuk kendaraan kudu dilakukan.

Setelah menjalani uji KIR, kendaraan bakal menerima surat hasil pengetesan nan masa berlakunya enam bulan, sehingga pemilik kendaraan kudu melakukan pengetesan setidaknya dua kali setiap tahun.

Apabila kendaraan tidak mengikuti uji KIR, bakal ada hukuman nan diterapkan sesuai Pasal 76 ayat 1 pada Undang-Undang Lalu Lintas, termasuk peringatan tertulis, dikenakan denda, pembekuan izin kendaraan, hingga pencabutan izin kendaraan tersebut.

Baca juga: Pj Gubernur singgung uji kir-jembatan timbang mengenai kasus Cipularang

Baca juga: Kemenhub tekankan uji KIR kendaraan guna mitigasi kecelakaan

Baca juga: Pentingnya perawatan rutin kendaraan meski telah lulus uji kir

Pewarta:
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024

  • Tags
  • PENGERTIAN UJI KIR
  • KETENTUAN DAN PERATURAN UJI KIR
  • UJI KIR KENDARAAN
Selengkapnya
Sumber ANTARA KEPRI
ANTARA KEPRI