Pengertian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan persyaratan KUR Mikro

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta PinangRaya - Pemerintah terus berinovasi dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia melalui beragam program nan dirancang untuk mendukung pertumbuhan sektor ini.

Salah satu langkah utama adalah melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR), nan bermaksud memberikan kemudahan akses pembiayaan dengan kembang rendah dan persyaratan nan lebih elastis kepada pelaku UMKM.

Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah program pembiayaan bersubsidi pemerintah nan disalurkan oleh bank alias Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).

Dana KUR sepenuhnya berasal dari lembaga penyalur dan program ini menawarkan pembiayaan nan dapat digunakan untuk modal kerja maupun investasi. KUR ditujukan bagi UMKM nan mempunyai upaya produktif dan layak, namun terkendala dengan agunan tambahan alias belum sepenuhnya memenuhi syarat sebagai pengguna bank (feasible namun belum bankable).

Dalam penyalurannya, KUR diprioritaskan untuk sektor-sektor produksi nan mencakup beragam bagian nan menghasilkan peralatan dan/atau jasa, seperti:

  • Pertanian, perburuan dan kehutanan
  • Kelautan dan perikanan
  • Industri pengolahan
  • Konstruksi
  • Pertambangan garam rakyat
  • Pariwisata
  • Jasa produksi
  • Sektor produksi lainnya.

Melalui KUR, pemerintah memberikan subsidi berupa kembang rendah dan pola penjaminan. Agunan utama KUR adalah upaya alias objek nan dibiayai oleh pinjaman tersebut, sehingga pelaku upaya tetap dapat mengusulkan angsuran meski tanpa agunan tambahan.

Persyaratan penerima KUR Mikro telah diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Berikut adalah persyaratan bagi calon penerima KUR Mikro:

Persyaratan utama:

  • Usaha kudu produktif dan layak dibiayai serta telah melangkah minimal 6 bulan.
  • Jika mengikuti training kewirausahaan, upaya kudu sudah melangkah minimal 3 bulan.

Calon Penerima KUR Mikro meliputi:

  • Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM);
  • Anggota family dari tenaga kerja alias karyawati nan mempunyai penghasilan tetap, alias bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI);
  • Tenaga Kerja Indonesia (TKI) nan telah purna tugas alias selesai bekerja di luar negeri;
  • Pekerja nan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dengan adanya persyaratan nan lebih sederhana dan suku kembang nan rendah, program KUR diharapkan dapat mendukung lebih banyak pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya dan berkontribusi pada perekonomian nasional.

Baca juga: Sektor prioritas KUR dan daftar bank penyalur dananya

Baca juga: Suku kembang dan persyaratan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Baca juga: Bolehkah alumni program prakerja ajukan KUR? Begini penjelasannya

Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024

Selengkapnya
Sumber ANTARA KEPRI
ANTARA KEPRI