Jakarta PinangRaya -
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menangkap dua orang tersangka mengenai kasus gambling online (judol) nan melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Wira menjelaskan kedua tersangka berinisial MN dan DM saat ini sedang dalam perjalanan menuju Indonesia dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Tim bakal dijemput pukul 19.00 WIB di terminal internasional 2F," katanya.
"Tersangka berinisial MN sendiri berkedudukan menyetorkan daftar website ke Kementerian Komdigi agar lolos blokir. Sementara DM menampung duit hasil gambling dalam kasus tersebut, " katanya.
Ade Ary juga menambahkan untuk tersangka berinisial MN statusnya adalah DPO sedangkan DM bukan masuk DPO, namun dia belum bisa menjelaskan lebih perincian mengenai info apakah mereka oknum Komdigi alias penduduk sipil.
"Ada tersangka nan diungkapkan sebagai DPO berinisial A, interogator juga telah mengidentifikasi DPO lain dengan inisial M," kata Ade Ary saat ditemui di Jakarta, Rabu (6/11).
Terhadap DPO A dan M, interogator Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tetap melakukan pengejaran secara intensif.
Polda Metro Jaya juga menyita sejumlah peralatan bukti sejumlah duit dengan total Rp73,7 miliar pada kasus gambling online (judol) nan melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Penyidik telah menyita duit tunai sejumlah Rp73 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (8/11).
Dalam kasus ini Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan untuk total tersangka ada 15 tersangka dengan 11 orang dari oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan empat penduduk sipil.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024