Prabowo lantik Raffi hingga Gus MIftah jadi Utusan Khusus Presiden

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Sebelumnya, Presiden Ke-7 Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden

Jakarta PinangRaya - Presiden RI Prabowo Subianto melantik tujuh tokoh menjadi Utusan Khusus Presiden, di Istana Negara, Jakarta, Senin.

Pelantikan itu berasas Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024-2029, nan ditetapkan di Jakarta 21 Oktober 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto.

Berikut tujuh Penasihat Khusus Presiden nan dilantik Prabowo:

1. Muhamad Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan.

2. Setiawan Ichlas sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan.

3. Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

4. Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

5. Ahmad Ridha Sabana sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital.

6. Mari Elka Pangestu sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral.

7 .Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.

Baca juga: Kemenkeu koordinasi langsung dengan presiden di era Prabowo

Sebelumnya, Presiden Ke-7 Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Penetapan perpres itu ditandatangani Jokowi 18 Oktober 2024 saat dia tetap menjabat Presiden.

Sebagaimana salinan perpres nan diunduh di laman jdih.setneg.go.id, Selasa, perpres itu mengatur tentang keberadaan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Baik Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden. Keduanya melaksanakan tugas tertentu nan diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas nan sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan lembaga pemerintah lainnya.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga, Mentari Dwi Gayati, Livia Kristi
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024

Selengkapnya
Sumber News
News