Profil dan tugas Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT)

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta PinangRaya - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) adalah lembaga pemerintah nan dibentuk untuk mengatur segala perihal nan berangkaian dengan jalan tol di Indonesia.

BPJT mempunyai peran krusial dalam memastikan pengusahaan jalan tol melangkah dengan baik, transparan, dan memberikan faedah sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat.

Pengusahaan jalan tol adalah aktivitas nan meliputi pendanaan, perencanaan teknis, penyelenggaraan konstruksi, pengoperasian, dan/atau pemeliharaan jalan tol nan dilakukan oleh pemerintah dan/atau Badan Usaha.

Baca juga: Hutama Karya: Tol Tanjung Pura- Pangkalan Brandan rampung akhir 2024

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 43/PRT/M/2015, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mempunyai sejumlah tugas dan kegunaan utama, di antaranya:

  • Pengadaan Investasi Jalan Tol: BPJT bertanggung jawab dalam mencari penanammodal untuk membangun jalan tol baru melalui proses lelang nan terbuka dan transparan. Tujuannya adalah untuk mendapatkan penanammodal nan berkompeten dan mempunyai keahlian finansial nan kuat.
  • Penetapan Tarif Tol: BPJT mempunyai kewenangan untuk merekomendasikan tarif tol awal dan penyesuaian tarif tol kepada Menteri. Rekomendasi ini dibuat dengan mempertimbangkan beragam faktor, seperti biaya pembangunan, biaya operasi, dan tingkat inflasi.
  • Mempersiapkan pengusahaan jalan tol: meliputi analisa kepantasan finansial, studi kelayakan, dan penyiapan amdal, melakukan pengadaan investasi jalan tol melalui pelelangan secara transparan dan terbuka, membantu proses penyelenggaraan pembebasan tanah dalam perihal kepastian tersedianya biaya nan berasal dari Badan Usaha dan membikin sistem penggunaannya, dan memonitor penyelenggaraan perencanaan dan penyelenggaraan bangunan serta pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol nan dilakukan Badan Usaha.
  • Pengawasan Pengelola Jalan Tol: BPJT melakukan pengawasan terhadap Badan Usaha nan mengelola jalan tol untuk memastikan mereka menjalankan tanggungjawab sesuai dengan perjanjiannya. Pengawasan itu meliputi aspek teknis, keuangan, dan pelayanan kepada pengguna jalan. Selanjutnya melaporkan pengawasannya secara periodik kepada Menteri.
  • Rekomendasi pengambilalihan kewenangan pengusahaan Jalan Tol: Dalam kondisi tertentu, BPJT dapat merekomendasikan pengambilalihan kewenangan pengusahaan jalan tol kepada Menteri, misalnya jika masa konsesi sudah berhujung alias jika perusahaan pengelola mengalami kesulitan finansial.

Melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2023, Menteri berupaya mengatur ketentuan mengenai pembentukan, status, wewenang, tugas, dan kegunaan Badan Pengaturan Jalan Tol (BPJT).

BPJT merupakan badan nan dibentuk oleh Menteri, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri nan melaksanakan sebagian kewenangan pemerintah pusat dalam penyelenggaraan jalan tol, untuk melakukan sebagian kewenangan nan meliputi: pengusahaan jalan tol untuk memberikan faedah sebesar-besarnya bagi negara dan kemakmuran rakyat.

Baca juga: Pengelola Tol Cipali pastikan kesiapan jasa untuk musim libur natal

Keanggotaan BPJT terdiri atas:

  • Kepala BPJT: Merupakan personil dari unsur pemerintah dan memimpin jalannya organisasi.
  • Perwakilan pemangku kepentingan: Merupakan personil nan mewakili kelompok-kelompok nan mempunyai kepentingan dalam pembangunan dan pengelolaan jalan tol, seperti pengusaha angkutan, pengusaha tol, alias asosiasi pengguna jalan.
  • Perwakilan masyarakat: Merupakan personil nan mewakili masyarakat umum untuk memastikan bahwa kepentingan masyarakat terakomodasi dalam pengambilan keputusan.

Tujuan utama pembentukan BPJT adalah untuk:

  • Meningkatkan transparansi: Proses pengadaan, penetapan tarif, dan pengawasan jalan tol dilakukan secara transparan dan akuntabel.
  • Menjamin Keadilan: Keputusan-keputusan nan diambil oleh BPJT didasarkan pada prinsip keadilan dan tidak diskriminatif.
  • Memaksimalkan Manfaat: Pembangunan dan pengelolaan jalan tol memberikan faedah sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat.

BPJT mempunyai peran nan sangat strategis dalam pembangunan dan pengelolaan prasarana jalan tol di Indonesia.

Dengan adanya BPJT, diharapkan pembangunan jalan tol dapat melangkah lebih efektif dan efisien, serta memberikan faedah nan optimal bagi masyarakat.

Baca juga: Komisi V: RUU LLAJ kudu prioritas usai ada tragedi KM 92 Cipularang

Baca juga: Legislator minta Kemenhub berbenah atasi tingginya kecelakaan di tol

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024

Selengkapnya
Sumber ANTARA KEPRI
ANTARA KEPRI