Jakarta PinangRaya - Selebritas sekaligus istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi, kembali menjadi saksi pada sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin upaya pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015–2022.
Penasihat Hukum Harvey Moeis, Harris Arthur, mengatakan Sandra Dewi sudah siap datang pada sidang pemeriksaan saksi dengan membawa beberapa arsip pendukung sebagai bukti keterkaitan Harvey dalam dakwaan tindak pidana pencucian duit (TPPU).
"Insyaallah datang kembali pada Senin ini," kata Harris saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Sidang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB dipimpin Hakim Ketua Eko Aryanto.
Baca juga: Majelis pengadil kembali panggil Sandra Dewi jadi saksi sidang timah
Sebelumnya, Majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali memanggil Sandra Dewi untuk memberikan pembuktian terbalik terhadap dakwaan TPPU kepada sang suami.
"Silakan kami kasih kesempatan kelak bakal dirinci TPPU-nya agar persidangan ini fair saja," kata Hakim Ketua Eko Aryanto pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/10).
Dengan demikian, Hakim Ketua berambisi pembuktian TPPU terhadap Harvey pada kasus korupsi timah bisa segera selesai.
Selain Sandra Dewi, majelis pengadil turut meminta istri terdakwa Suparta, Anggraeni, untuk datang kembali pada sidang pemeriksaan saksi. Sandra dan Anggraeni sudah pernah menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan saksi kasus itu pada Kamis (10/10).
Baca juga: Sandra Dewi akui pinjamkan Rp10 miliar ke dirut smelter swasta
Hakim Ketua menjelaskan pemanggilan Anggraeni dilakukan dengan tujuan nan sama lantaran Suparta juga diduga melakukan TPPU.
Kasus dugaan korupsi timah antara lain menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dan Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sebagai terdakwa.
Dalam kasus tersebut, Harvey didakwa menerima duit Rp420 miliar berbareng Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran biaya sebesar Rp4,57 triliun dari kasus nan merugikan finansial negara hingga Rp300 triliun itu.
Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian duit (TPPU) dari biaya nan diterima.
Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana nan diatur dalam Pasal 2 ayat (1) alias Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 alias Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Deretan tas LV nan pernah dikenakan Sandra Dewi dan harganya
Baca juga: Sandra Dewi: 88 tas mewah disita di kasus korupsi timah hasil iklan
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024