Jakarta PinangRaya - Hanif Faisol Nurofiq, eks Dirjen Planologi KLHK nan sekarang menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup dalam Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden ke-8 Prabowo Subianto, tercatat sebagai salah satu menteri dengan kekayaan kekayaan terendah di antara personil kabinet lainnya.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) nan dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kekayaan kekayaan Hanif hanya sebesar Rp2.802.197.150 (Rp2,8 miliar) nan disampaikan pada 17 Maret 2024 alias pada periodik 2023.
Dalam pengumuman resmi nan diterbitkan, kekayaan kekayaan Hanif terdiri dari tanah, bangunan, kendaraan, serta kas dan setara kas. Total nilai tanah dan gedung nan dimilikinya mencapai Rp2.645.197.150. Rinciannya, tanah seluas 1.058 m² dengan gedung 72 m² di Tanah Bumbu senilai Rp2 miliar, serta tanah seluas 255 m² dengan gedung 150 m² di Banjar senilai Rp645 juta.
Dalam laporan tersebut, Hanif tercatat mempunyai satu unit kendaraan Toyota Corolla Altis tahun 2012 dengan nilai sekitar Rp125 juta. Selain itu, kas dan setara kas nan dilaporkan mencapai Rp32 juta. Laporan tersebut tidak mencantumkan kekayaan bergerak lainnya, surat berharga, alias utang. Berikut adalah rincian komplit kekayaan kekayaan Hanif Faisol Nurofiq.
Rincian kekayaan kekayaan Hanif Faisol Nurofiq
A. Tanah dan bangunan
Total: Rp2.645.197.150
1. Tanah dan gedung seluas 1.058 m²/72 m² di Tanah Bumbu, hasil sendiri, senilai Rp2.000.000.000
2. Tanah dan gedung seluas 255 m²/150 m² di Banjar, hasil sendiri, senilai Rp645.197.150
B. Alat transportasi dan mesin
Total: Rp125.000.000
1. Mobil Toyota Sedan Corolla Altis tahun 2012, hasil sendiri, senilai Rp125.000.000
C. Harta bergerak lainnya
Total: Rp0
D. Surat berharga
Total: Rp0
E. Kas dan setara kas
Total: Rp32.000.000
F. Harta lainnya
Total: Rp0
Subtotal kekayaan
Total: Rp2.802.197.150
Hutang
Total: Rp0
Total kekayaan kekayaan (Subtotal - Hutang)
Total: Rp2.802.197.150
Pengumuman ini merupakan bagian dari tanggungjawab penyelenggara negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara nan Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Semua info diambil dari situs resmi elhkpn.kpk.go.id dan disampaikan secara otomatis tanpa memerlukan tanda tangan. Laporan ini mencerminkan transparansi sebagai corak akuntabilitas pejabat negara dalam melaporkan kekayaan kekayaannya kepada publik.
Baca juga: Harta kekayaan Menteri UMKM Maman Abdurrahman berasas info LHKPN
Baca juga: Harta kekayaan Muhamad Herindra Ketua BIN berasas info LHKPN
Baca juga: Laporan kekayaan kekayaan Jaksa Agung ST Burhanuddin berasas LHKPN
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024