Liputan6.com, Jakarta Seorang wanita hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba di Jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Beruntung, tindakan penyelundupan itu sukses digagalkan oleh petugas lapas. Sedikitnya, peralatan bukti seberat 4,95 gram sabu dan enam butir pil ekstasi sukses disita. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 22 Oktober 2024 sekira pukul 13.17 WIB.
Kalapas Salemba Kelas II A Beni Hidayat membenarkan peristiwa penyelundupan narkoba ke dalam lapas. Terduga pelaku tertangkap tangan saat hendak memasukkan narkoba.
"Kami mengamankan satu wanita inisial N (35) penduduk Batang, Jateng. Dia membawa peralatan nan kami duga narkotika. Ada dua jenis nan dibawa, sabu sama ekstasi," ujar Beni Hidayat.
"Hasil penimbangan di depan interogator kemarin, sabu 4,95 gram terus kemudian ekstasi 6 butir," sambung dia.
Beni mengatakan terduga pelaku berinisial N hendak membesuk suaminya, F, nan mendekam di Lapas Salemba. Menurut informasi, suaminya terkena kasus narkoba dan dihukum pidana 5 tahun 6 bulan.
"Sementara untuk suaminya, hasil pengakuan untuk suaminya," ujar Beni.
Narkoba Disimpan di Alat Vital
Beni menjelaskan penangkapan berasal saat petugas hendak menggeledah badan dari N. Namun, dia malah menunjukkan gelagat nan mencurigakan.
"Sehingga dari petugas dilakukan pendalaman, digeledah rupanya memang membawa peralatan itu nan disembunyikan di area kewanitaannya," ucap dia.
Seorang wanita ditangkap petugas campuran saat menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam lapas narkotika Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Modusnya memasukkan sabu ke dalam makanan.