Cilegon PinangRaya – Sinergi Bea Cukai Merak berbareng Ditreskrimsus Polda Banten gagalkan pengiriman 2,4 juta batang rokok terlarangan di Pelabuhan Penyebrangan Merak pada Jumat (08/11).
Penindakan ini berasal dari info dari Ditreskrimsus Polda Banten mengenai adanya dugaan pengiriman rokok terlarangan menggunakan truk boks nan bakal berangkat dari Surabaya, Jawa Timur, dengan tujuan Padang, Sumatra Barat.
Atas info tersebut, Tim Ditreskrimsus Polda Banten dan Bea Cukai Merak melakukan pengamatan di Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni. Tim penindakan sukses menemukan truk sesuai dengan info nan diberitahukan, kemudian tim segera melakukan penghentian dan pemeriksaan.
Setelah melakukan pemeriksaan, truk boks tersebut kedapatan mengangkut 150 karton berisi 2.400.000 batang rokok bermerek Humer tanpa dilekati pita cukai. Total perkiraan kerugian negara nan sukses diselamatkan atas penindakan tersebut mencapai Rp3.151.466.195,00.
“Saat ini sopir, truk boks, dan peralatan bukti rokok terlarangan tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Merak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Merak, Dedy Kurniawan.
Dedy mengungkapkan bahwa pengemudi truk boks tersebut terduga melanggar pasal 54 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 39 tahun 2007.
Atas penindakan tersebut, pengemudi boks truk terancam pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai nan semestinya dibayar.
“Penindakan ini merupakan sinergi Bea Cukai dan Polri untuk mencegah peredaran rokok terlarangan di masyarakat. Harapannya, penindakan ini dapat memberikan pengaruh jera kepada pelaku upaya nan tetap abai terhadap peraturan dan ketentuan perundang-undangan,” pungkas Dedy.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024