SIPF: Kerugian masyarakat berinvestasi bodong capai Rp139,67 triliun

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Pekalongan PinangRaya - Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) menyebut bahwa berdasar info nan dihimpun dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kerugian akibat investasi bodong (ilegal) di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun.

"Ya, investasi bodong dari tahun 2017 hingga 2023 adalah sebesar Rp139,67 triliun," kata Direktur Utama SIPF Narotama Aryanto di Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa.

Menurut dia, salah satu penyebab perihal tersebut terjadi lantaran tingginya minat masyarakat untuk berinvestasi (inklusi) nan tidak dibarengi dengan pemahaman soal pengelolaan finansial nan baik (literasi) sehingga sering dimanfaatkan pelaku investasi bodong untuk mencari keuntungan.

Hal ini, kata dia, jika tidak dilakukan langkah antisipasi maka dikhawatirkan bakal menimbulkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat untuk berinvestasi.

"Ini merupakan tugas dan tantangan bagi para regulator dan pelaku industri jasa finansial untuk bisa menanggulangi kasus investasi bodong dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat bisa kembali berinvestasi, tentunya pada produk investasi nan legal dan terpercaya," katanya.

Dikatakan, salah satu langkah nan dapat ditempuh untuk pencegahan masalah investasi terlarangan ialah dengan melaksanakan edukasi secara masif kepada masyarakat tentang investasi nan kondusif dan terpercaya.

Indonesia SIPF alias PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia merupakan Perusahaan Anak PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia nan mendapatkan izin OJK untuk menyelenggarakan dan mengelola biaya perlindungan pemodal.

Penyelenggaraan dan pengelolaan biaya perlindungan pemodal (PDPP) itu, kata dia, tercantum pada Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2016 tentang Dana Perlindungan Pemodal dan Nomor 50/POJK.04/2016 tentang Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal (DPP).

"Landasan norma DPP dan PDPP tersebut juga semakin diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK)," katanya.

Narotama Aryanto mengatakan pihaknya bakal memberikan pelindungan terhadap akibat hilangnya aset penanammodal nan dititipkan pada Kustodian dengan langkah memberikan tukar rugi atas nilai aset penanammodal nan lenyap dengan menggunakan biaya perlindungan pemodal.

"Besaran maksimal tukar rugi oleh DPP nan saat ini bertindak adalah sebesar Rp200 juta per penanammodal alias Rp100 miliar per kejadian di Kustodian," katanya.

Menurut dia, hingga per September 2024, DPP nan terkumpul dan dikelola oleh Indonesia SIPF adalah sebesar Rp341,80 miliar alias naik Rp41,53 miliar (13,83 persen) secara year to date.

"Adapun nilai aset penanammodal di pasar modal nan dilindungi oleh Indonesia SIPF hingga akhir September 2024 mencapai Rp8.042 triliun. Angka ini mengalami peningkatan secara year to date sebesar Rp521 triliun (6,93 persen)," katanya.

Baca juga: BEI pastikan 22 sekuritas di Solo Raya terdaftar Indonesia SIPF
Baca juga: SIPF catat 6,05 juta penanammodal pasar modal Indonesia terlindungi DPP
Baca juga: Indonesia SIPF naikkan pemisah maksimal tukar rugi pemodal dan kustodian

 

Pewarta: Kutnadi
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024

Selengkapnya
Sumber News
News