Suku bunga dan persyaratan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta PinangRaya - Mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bisa menjadi salah satu langkah krusial bagi para pelaku UMKM nan mau mendapatkan support modal kerja alias investasi dengan kembang rendah.

Pemerintah telah memberikan beragam akomodasi dan subsidi untuk mempermudah pelaku upaya mendapatkan akses pembiayaan ini. Namun, sebelum mengusulkan KUR, ada baiknya memahami biaya, bunga, serta syarat-syarat nan diperlukan.

Salah satu kelebihan dari KUR adalah suku kembang nan sangat kompetitif, ialah sekitar 7 persen efektif per tahun. Berikut rincian kembang untuk setiap jenis KUR:

  • KUR Mikro: Bunga 7% efektif per tahun dengan subsidi kembang sebesar 10,5%, termasuk Imbal Jasa Penjaminan (IJP).
  • KUR Kecil: Bunga 7% efektif per tahun dengan subsidi kembang 5,5%, termasuk IJP.
  • KUR Penempatan TKI: Bunga 7% efektif per tahun dengan subsidi kembang 14%, nan sudah mencakup IJP dan Collection Fee.

Bunga nan ditawarkan oleh program KUR jauh lebih rendah dibandingkan dengan angsuran komersial pada umumnya, sehingga menjadi solusi menarik bagi para pelaku upaya nan memerlukan modal dengan biaya rendah.

Jangka waktu pengembalian

Jangka waktu pengembalian KUR berjuntai pada jenis angsuran nan diajukan, baik itu untuk modal kerja, investasi, alias penempatan TKI:

KUR Mikro:

  • Kredit modal kerja: maksimal 3 tahun, dapat diperpanjang hingga 4 tahun.
  • Kredit investasi: maksimal 5 tahun, bisa diperpanjang hingga 7 tahun.

KUR Kecil:

  • Kredit modal kerja: maksimal 4 tahun, dapat diperpanjang hingga 5 tahun.
  • Kredit investasi: maksimal 5 tahun, bisa diperpanjang hingga 7 tahun.

KUR Penempatan TKI:

  • Jangka waktu disesuaikan dengan perjanjian kerja, dengan maksimal pengembalian 3 tahun.

Syarat mengusulkan KUR

Untuk mengusulkan KUR, para pelaku upaya alias perseorangan nan memenuhi syarat bisa mengajukannya ke bank alias lembaga penyalur KUR. Berikut syarat-syarat umumnya:

1. Usaha mikro, mini dan menengah (UMKM)

Harus mempunyai upaya nan produktif dan layak (feasible) meskipun belum memenuhi syarat agunan tambahan (belum bankable).

2. Anggota family tenaga kerja tetap alias Tenaga Kerja Indonesia (TKI)

Anggota family dari pekerja tetap nan mau memulai upaya juga bisa mengusulkan KUR.

3. Tenaga kerja Indonesia nan purna

TKI nan telah menyelesaikan masa perjanjian kerjanya di luar negeri bisa mengusulkan KUR untuk memulai upaya di tanah air.

4. Pekerja nan terkena PHK

Pekerja nan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat memanfaatkan program KUR untuk beranjak menjadi wirausahawan.

5. Persyaratan administrasi

Calon penerima KUR kudu mempunyai arsip pendukung seperti Surat Keterangan Usaha dari kelurahan dan RT/RW nan menyatakan jenis upaya dan lama upaya nan dijalankan.

Proses pengajuan KUR

Proses pengajuan KUR biasanya cukup sederhana, apalagi bisa dilakukan secara online melalui platform nan telah disediakan oleh bank penyalur. Langkah-langkah pengajuan KUR umumnya mencakup:

  • Mengajukan permohonan angsuran melalui E-Form alias langsung ke bank penyalur KUR.
  • Bank melakukan pertimbangan terhadap kepantasan usaha.
  • Jika disetujui, dilakukan penandatanganan perjanjian kredit.
  • Pencairan biaya dan tanggungjawab pembayaran angsuran sesuai jadwal.

Dengan memahami biaya, bunga, dan syarat mengusulkan KUR, pelaku upaya bisa lebih siap untuk memanfaatkan program pembiayaan ini dan memajukan usahanya dengan support dari pemerintah.

Baca juga: Bolehkah alumni program prakerja ajukan KUR? Begini penjelasannya

Baca juga: Jenis-jenis angsuran upaya rakyat (KUR) dan kriteria penerimanya

Baca juga: Penjelasan soal skema credit scoring untuk pinjaman KUR 2025

Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024

Selengkapnya
Sumber ANTARA KEPRI
ANTARA KEPRI