Jakarta PinangRaya - Mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan langkah krusial bagi siapa saja nan mau berkendara secara legal di Indonesia. SIM tidak hanya menjadi bukti bahwa pemiliknya mempunyai pengetahuan dan keahlian dalam mengemudikan kendaraan, tetapi juga berfaedah sebagai agunan keselamatan di jalan raya.
Setiap SIM mempunyai ketentuan nan berbeda, disesuaikan dengan jenis kendaraan nan bakal dikemudikan.
Untuk syarat-syarat publikasi SIM, saat ini mengikuti ketentuan nan diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 02 Tahun 2023.
Berikut ini adalah syarat-syarat untuk pembuatan SIM berasas golongan, mulai dari SIM A umum hingga SIM C2, sehingga Anda dapat mempersiapkan diri
dengan baik sebelum mengusulkan permohonan.
Syarat pembuatan SIM, berasas golongan dari SIM A umum hingga C2
1. SIM A umum
Golongan ini bertindak untuk mengemudikan kendaraan roda empat dengan jumlah berat nan diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram.
• Batasan usia minimal 20 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi dan mengumpulkan blangko pendaftaran SIM
• Sehat dalam jasmani dan rohani
• Melampirkan bukti keanggotaan aktif dalam program agunan kesehatan nasional (JKN)
• Harus mempunyai SIM A perseorangan, nan telah digunakan selama 12 bulan
2. SIM B1
Golongan ini bertindak untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan berat di atas 3.500 kilogram, berupa mobil bus perseorangan dan mobil peralatan perseorangan.
• Batasan usia minimal 20 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi dan mengumpulkan blangko pendaftaran SIM
• Sehat dalam jasmani dan rohani
• Melampirkan bukti keanggotaan aktif dalam program agunan kesehatan nasional (JKN)
• Harus mempunyai SIM A alias SIM A umum, nan telah digunakan selama 12 bulan.
3. SIM B1 umum
Golongan ini diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3.500 kilogram, seperti bus umum dan mobil peralatan umum.
• Batasan usia minimal 22 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi dan mengumpulkan blangko pendaftaran SIM
• Sehat dalam jasmani dan rohani
• Melampirkan bukti keanggotaan aktif dalam program agunan kesehatan nasional (JKN)
• Harus mempunyai SIM A umum alias BI, nan telah digunakan selama 12 bulan
4. SIM B2
Golongan ini bertindak untuk pengemudi kendaraan bermotor berupa perangkat berat, kendaraan penarik, serta kendaraan dengan kereta tempelan alias gandengan pribadi nan beratnya lebih dari 1.000 kilogram
• Batasan usia minimal 21 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi dan mengumpulkan blangko pendaftaran SIM
• Sehat dalam jasmani dan rohani
• Melampirkan bukti keanggotaan aktif dalam program agunan kesehatan nasional (JKN)
• Harus mempunyai SIM B1, nan telah digunakan selama 12 bulan
5. SIM B2 umum
Golongan ini bertindak bagi pengemudi kendaraan bermotor berupa perangkat berat, kendaraan penarik, serta kendaraan umum nan membawa kereta tempelan alias gandengan dengan berat lebih dari 1.000 kilogram.
• Batasan usia minimal 23 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi dan mengumpulkan blangko pendaftaran SIM
• Sehat dalam jasmani dan rohani
• Melampirkan bukti keanggotaan aktif dalam program agunan kesehatan nasional (JKN)
• Harus mempunyai SIM BI umum alias B2, nan telah digunakan selama 12 bulan
6. SIM C1
Jenis SIM ini bertindak untuk pengemudi sepeda motor dengan kapabilitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc.
• Batasan usia minimal 18 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi dan mengumpulkan blangko pendaftaran SIM
• Sehat dalam jasmani dan rohani
• Melampirkan bukti keanggotaan aktif dalam program agunan kesehatan nasional (JKN)
• Harus mempunyai SIM C, nan telah digunakan selama 12 bulan
7. SIM C2
SIM ini diperuntukkan bagi pengemudi sepeda motor dengan kapabilitas mesin di atas 500 cc.
• Batasan usia minimal 19 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi dan mengumpulkan blangko pendaftaran SIM
• Sehat dalam jasmani dan rohani
• Melampirkan bukti keanggotaan aktif dalam program agunan kesehatan nasional (JKN)
• Harus mempunyai SIM C1, nan telah digunakan selama 12 bulan
Baca juga: Jenis SIM di Indonesia berasas golongan kendaraan
Baca juga: Syarat baru bikin SIM mulai 1 November, wajib terdaftar di JKN
Baca juga: Minggu, SIM Keliling hanya di Jaktim dan Jakbar
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024
- Tags
- SYARAT PEMBUATAN SIM
- GOLONGAN SIM
- JENIS-JENIS SIM