Tarif naik, ini jenis-jenis barang yang kena PPN

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta PinangRaya -

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu jenis pajak nan dikenakan pada setiap transaksi pembelian alias penjualan peralatan dan jasa di Indonesia.

Bagi nan perusahaan alias lembaga ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), mempunyai tanggungjawab untuk menyetorkan dan melaporkan PPN ke DJP.

Selain itu, PKP pun boleh memungut PPN ke konsumennya. PKP mempunyai dua prosedur pembayaran PPN ialah pajak keluaran, pajak nan dibayarkan PKP saat menjual produknya dan pajak masukan alias pajak nan dibayarkan PKP saat membeli untuk pembuatan produk nya.

PPN ini menjadi salah satu sumber pendapatan krusial bagi negara untuk mendukung beragam anggaran program pembangunan.

Namun, tidak semua peralatan dan jasa dikenai PPN, ada pengelompokkan tertentu mengenai jenis peralatan alias jasa apa saja nan terkena pajak ini.

Klasifikasi tersebut dikenal dengan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).

Perlu diketahui bahwa di Indonesia saat ini tarif PPN bertindak sebesar 11 persen. Kemudian, tahun 2025 bakal meningkat mencapai 12 persen. Hal ini berasas UU HPP dalam pasal 7 ayat 1.

Jenis-Jenis Barang nan Terkena PPN

Berdasarkan UU PPN pasal 4 ayat 1, berikut ini objek nan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean nan dilakukan oleh Pengusaha
  • Impor BKP
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean nan dilakukan oleh Pengusaha
  • Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  • Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  • Ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP
  • Ekspor JKP oleh PKP

Selain itu, unik untuk peralatan kena pajak (BKP), terdapat beberapa syarat nan kudu dipenuhi, ialah sebagai berikut.

  • Barang berbentuk nan diserahkan merupakan BKP
  • Barang tidak berbentuk nan diserahkan merupakan BKP Tidak Berwujud,
  • Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean
  • Penyerahan dilakukan dalam rangka aktivitas upaya alias pekerjaannya.

Barang Kena Pajak (BKP) berwujud

Barang berbentuk adalah peralatan nan mempunyai corak bentuk dan dapat dilihat, bergerak, tidak bergerak, alias disentuh. Contoh dari peralatan berbentuk nan dikenakan PPN meliputi:

  • Barang elektronik, seperti televisi, kulkas, dan smartphone.
  • Pakaian dan barang-barang fashion.
  • Tanah dan bangunan.
  • Perabot rumah tangga, seperti kursi, meja, dan lemari.
  • Makanan olahan nan diproduksi kemasan, seperti makanan ringan dalam kemasan.
  • Kendaraan bermotor, termasuk mobil, motor, dan truk

Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud

Selain peralatan fisik, PPN juga dikenakan pada peralatan tidak berbentuk alias nan tidak mempunyai corak fisik. Beberapa contohnya adalah sebagai berikut.

  • Penggunaan alias kewenangan menggunakan kewenangan cipta di bagian kesusastraan, kesenian alias karya ilmiah, paten, kreasi alias model, rencana perusahaan, formula rahasia, alias merek dagang.
  • Penggunaan alias kewenangan menggunakan peralatan alias perlengkapan industrial, komersial, alias ilmiah.
  • Pemberian pengetahuan alias info di bagian ilmiah, teknikal, industrial, alias komersial

Dalam menerapkan peralatan kena pajak nan sama terhadap barang nan dikonsumsi alias transaksi, secara keseluruhan tidak bisa dibebankan PPN.

Hal ini dikarenakan terdapat beberapa peralatan menjadi kebutuhan pokok masyarakat, sehingga tidak dikenakan biaya PPN.

Oleh lantaran itu, UU PPN Indonesia menerapkan konsep negative list. Menurut teori ini, peralatan BKP adalah peralatan nan tidak tercantum dalam daftar non-BKP alias objek nan dibebaskan biaya PPN.

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024

Selengkapnya
Sumber ANTARA KEPRI
ANTARA KEPRI