Jakarta PinangRaya - The Indonesian Institute (TII) menyatakan penguatan pengawasan partisipatif pada Pilkada 2024 kudu tetap ditingkatkan, meski Kemendagri sudah mengeluarkan surat info tentang penundaan pengedaran support sosial (bansos).
"Pengawasan partisipatif menjadi sinyalemen nan krusial untuk menjaga integritas pilkada," kata Manajer Riset dan Program, The Indonesian Institute Arfianto Purbolaksono di Jakarta, Jumat.
Arfianto mengapresiasi putusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nan menunda bansos, lantaran tersebut dinilai dapat menjaga integritas kerakyatan di tingkat daerah, karena penggunaan bansos di masa kontestasi politik, kerap kali menguntungkan pasangan tertentu.
Namun, menurut Arfianto putusan Kemendagri diharapkan tidak mengendurkan pengawasan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
"Belajar dari Pemilu 2024, keikutsertaan masyarakat dalam proses pengawasan kampanye pemilihan umum (Pemilu) nan lampau menjadi catatan baik nan kudu dilanjutkan dalam penyelenggaraan pilkada," tuturnya
Selain itu, pengawasan partisipatif lanjut dia, telah diatur dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023 sebagai payung norma pengawasan partisipatif dan SK Bawaslu Nomor 204/PM.05/K1/05/2024 sebagai pedoman pelaksanaannya.
Oleh lantaran itu, pengawasan partisipatif nan mengikutsertakan masyarakat kudu ditingkatkan jelang pemungutan bunyi pada 27 November nanti.
Ia menambahkan bahwa dalam kajian akhir tahun The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Indonesia 2024, nan membahas tentang Pengawasan Partisipatif di Pemilu 2024, ditemukan sejumlah catatan dan tantangan.
"Misalnya, tetap adanya perbedaan pemahaman di Bawaslu Daerah mengenai dengan pengawasan partisipatif. Selain itu, keterbatasan anggaran dan tenaga kerja menjadi tantangan besar dalam penyelenggaraan pengawasan partisipatif," ujarnya.
Tantangan lain nan ditemukan dalam kajian TII lanjut Arfianto ialah munculnya sikap pengawas ad hoc nan condong sekadar mencari pekerjaan. Kemudian, struktur birokrasi nan hirarkis dan lambat menambah halangan dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran dari masyarakat.
Arfianto mengatakan ada beberapa rekomendasi nan perlu dilakukan oleh para pihak untuk meningkatkan efektivitas pengawasan partisipatif pada pemilu di masa mendatang.
Pertama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kudu merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Revisi tersebut perlu menyebut secara unik penguatan pengawasan partisipatif dalam revisi UU Pemilu.
Baca juga: Bawaslu Jakut ajak siswa ikut lakukan pengawasan partisipatif
Baca juga: Bawaslu sambut rayuan kerjasama JPPR dalam pengawasan partisipatif
Kedua, meningkatkan keseragaman pemahaman melalui komunikasi terpadu. Bawaslu perlu mengadakan training intensif secara berjenjang untuk komisioner di tingkat provinsi dan kabupaten/kota guna memastikan keseragaman pemahaman dan tindak lanjut mengenai pengawasan partisipatif. Ketiga, penguatan Sumber Daya Finansial dan SDM.
Selain itu, Pemerintah perlu mempertimbangkan peningkatan alokasi anggaran bagi pengawasan partisipatif, khususnya di daerah-daerah nan mempunyai keterbatasan.
Keempat, mendorong sikap proaktif dan komitmen masyarakat. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan insentif non-finansial. Menciptakan program penghargaan non-finansial bagi masyarakat nan terlibat aktif dalam pengawasan pemilu.
Kelima, mendorong birokrasi penyelenggara pemilu nan responsif dengan meningkatkan koordinasi antar Bawaslu pusat dan wilayah maupun dengan organisasi masyarakat sipil. Keenam, mendorong Bawaslu meningkatkan kerjasama dengan organisasi masyarakat sipil maupun golongan berbasis organisasi dalam melaksanakan pengawasan pemilu di seluruh tingkat.
Dengan demikian, rekomendasi-rekomendasi ini diharapkan dapat mendorong pengawasan partisipatif Pemilu nan lebih efektif dan responsif, serta meningkatkan partisipasi masyarakat nan lebih luas, serta laporan pelanggaran lebih tepat dan sigap ditindaklanjuti, sehingga tercipta pemilu nan lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024