Jakarta PinangRaya - Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menghadiri secara daring sidang gugatan praperadilan untuk agenda tahapan pembuktian nan menghadirkan saksi mahir dari pihak pemohon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Saya mau menanyakan, dalam pemeriksaan Pak Tom sebagai saksi maupun sebagai tersangka, pada waktu itu Pak Tom memahami tidak persoalan nan dimaksud oleh pihak penyidik? Dijelaskan tidak secara perincian apa permasalahannya?" tanya Ketua Tim Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Baca juga: Kejagung periksa eks Stafsus Mendag mengenai kasus impor gula
Kemudian, Tom menjawab dirinya tidak memahami perincian mengenai pemeriksaan dalam kasus nan dialaminya.
"Menurut saya tidak dijelaskan secara detail, di pemeriksaan pun saya tetap bingung persisnya apa nan menjadi masalah, tidak pernah jelas gitu bagi saya," jawab Tom Lembong.
"Tidak, tidak dijelaskan apa masalahnya. nan disampaikan hanya sesuai keterangan tertulis atas hasil pemeriksaan dan atas keputusan rapat pimpinan, saya ditetapkan sebagai tersangka dan bahwa saya bakal segera ditahan," jelasnya.
Sedangkan Tim dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) memilih untuk tak mengusulkan pertanyaan lantaran Tom tidak berkapasitas sebagai saksi untuk didengar keterangannya.
"Sesuai dengan penjelasan nan mulia kemarin bahwa Pak Tom Lembong dihadirkan dalam konteks bukan sebagai saksi. Oleh lantaran itu kami tetap mengikuti perintah tersebut dan tidak mengusulkan pertanyaan lantaran nan berkepentingan bukan saksi," ujar perwakilan Kejagung Zulkipli.
Baca juga: Ini argumen Tom Lembong terus tersenyum saat tiba di Salemba
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan tahapan pembuktian menghadirkan saksi mahir dari pemohon Tom Lembong pada pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Tom Lembong mengusulkan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024