Ahli Sebut Kasus Timah Bersifat Perdata, Harta Sitaan Bisa Dikembalikan

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta Sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis terus bergulir, dan saksi-saksi mulai memberikan kesaksian nan mengungkapkan beragam kebenaran baru.Salah satu saksi nan dihadirkan ialah Mantan Kepala PPATK Yunus Husein sebagai saksi mahir tindak pidana pencucian duit (TPPU pada Kamis, 31 Oktober 2024 lalu.

Dari perspektif pandang kepakarannya, Yunus berpendapat, kekayaan Harvey Moeis nan disita pihak berkuasa berkarakter perdata. Artinya, asalkan terdakhwa bisa membuktikan kepemilikannya secara sah, maka kekayaan nan disita bisa dikembalikan dan dibebaskan dari perkara.

"Bukan pidana pembuktiannya jadi saya sependapat dengan Majelis Hakim bahwa itu lebih banyak berwarna perdata pembuktian kepemilikan tadi," jelas Yunus dalam kesaksiannya pada siding tersebut.

Ia melanjutkan, seluruh perangkat bukti dan kesaksian dalam persidangan nan telah digelar hingga saat ini menguatkan pandangan bahwa langkah perolehan kekayaan Harvey Moeis bukan berasal dari tindak pidana melainkan berkarakter perdata.

"Semua transaksi-transaksi nan melahirkan kepemilikan, lebih banyak buktinya perdata sebenarnya," tegas dia.

Menurutnya, terdakwa dan tim kuasa hukumnya bisa mengerahkan semua bukti dan saksi untuk mempertegas status kepemilikan seluruh kekayaan nan saat ini disita lantaran dituduh sebagai hasil tindak pidana pencucian uang.

"Dia (Harvey Moeis) buktikan lah jika dia buktikan bahwa dia tidak lakukan pidana asal lakukan perbuatan nan sah nan menghasilkan hasil kejahatan itu. Apakah ada transaksi, apakah ada saksi, apakah ada faktur, dan lain sebagainya, itu silahkan dipakai, semua perangkat bukti nan ada dikerahkan saja," tambahnya.

Sandra Dewi datang dalam sidang kasus korupsi komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Harvey Moeis nan merupakan suaminya, Suparta, dan Reza Andriansyah.

Selengkapnya
Sumber Politik
Politik