Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi NasDem, Amelia Anggraini, menyampaikan imbauan krusial mengenai penanganan kasus penduduk sipil oleh personel militer. Imbauan ini setelah penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung dan TNI nan mencakup beragam corak kerja sama, termasuk penugasan prajurit TNI di lingkungan kejaksaan.
“Kami mengimbau agar personel militer tidak terlibat dalam penanganan kasus penduduk sipil. TNI semestinya konsentrasi pada tugas dan fungsinya di bagian pertahanan, sementara penanganan perkara sipil kudu tetap menjadi ranah abdi negara penegak norma sipil,” kata Amelia dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/11/2024).
Penandatanganan MoU tersebut mencakup beragam aspek kerja sama antara Kejaksaan Agung dan TNI, termasuk penugasan prajurit TNI di lingkungan kejaksaan, salah satunya di Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil). Selain itu, juga melibatkan support personel TNI untuk membantu penyelenggaraan tugas kejaksaan.
Amelia menjelaskan dasar norma MoU tersebut merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2021, nan memberikan tugas krusial kepada Jampidmil dalam mengoordinasikan teknis penuntutan oleh oditurat dan menangani kasus-kasus koneksitas antara militer dan sipil.
Meskipun mendukung MoU itu, kata Amlia, Komisi I menegaskan pelibatan TNI dalam penanganan kasus di kejaksaan kudu melangkah sesuai dengan tugas pokok dan kegunaan masing-masing instansi, khususnya dalam konteks penuntutan nan melibatkan Oditur Militer.
“Kami mendukung MoU ini, tetapi kudu tetap memastikan bahwa pelibatan TNI tidak mengganggu batasan-batasan nan ada. Terutama dalam perihal penanganan kasus-kasus nan melibatkan penduduk sipil, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” tambah Amelia.