Jakarta PinangRaya - Pelaksanaan ibadah haji merupakan perihal nan sangat krusial bagi masyarakat Indonesia nan memeluk kepercayaan islam sehingga kelancaran dan keamanan penyelenggaraan ibadah haji menjadi tanggung jawab nasional nan diemban oleh pemerintah.
Pemerintah Indonesia mempunyai peran krusial dalam menyelenggarakan ibadah haji, mulai dari pendaftaran jemaah, pengelolaan keberangkatan, hingga pembimbingan selama di Tanah Suci. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap jemaah mendapatkan pelayanan nan baik dan pengalaman ibadah nan maksimal.
Untuk mencapai keberhasilan dalam penyelenggaraan ibadah haji tersebut, diperlukan manajemen nan ahli serta pembimbing nan mempunyai kompetensi tinggi. Penyelenggaraan ibadah haji tergolong kompleks, lantaran melibatkan beragam pihak dan mengelola banyak orang dari beragam latar belakang sosial, usia dan suku bangsa di negara asing. Sehingga salah satu aspek krusial dalam proses ini adalah Pembinaan pembimbing Manasik Haji.
Baca juga: Hasil survei: Jamaah haji puas dengan pelayanan Imigrasi Surabaya
Sertifikasi untuk pembimbing haji sangat penting, lantaran kualitas mereka bakal terukur saat mengikuti proses sertifikasi. Pembimbing haji nan belum mempunyai sertifikasi tidak dapat dianggap memenuhi syarat. Tugas sebagai pembimbing haji cukup berat, mengingat mereka kudu mengatur dan membimbing orang-orang nan sedang menjalani ibadah di tempat nan suci. Oleh lantaran itu, tidak semua orang bisa menjadi pembimbing haji.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, Pembinaan Haji dilakukan dalam dua corak ialah penyuluhan dan pembimbingan. Penyuluhan Haji diberikan kepada Jemaah Haji Waiting List (daftar tunggu) dan terbuka untuk masyarakat umum. Sementara itu, Pembimbingan Haji diberikan kepada Jemaah Haji baik di tanah air, dalam perjalanan, maupun saat berada di Arab Saudi. Kedua corak pembinaan ini wajib diberikan oleh Pembimbing Ibadah Haji nan telah mempunyai Sertifikat.
Baca juga: Kemenag Sulsel buka pendaftaran petugas haji mulai 7 November ini
Melihat perihal tersebut, Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji dan Umrah adalah proses penilaian dan pengakuan pemerintah terhadap keahlian serta keahlian seseorang dalam memberikan pengarahan manasik haji dan umrah secara profesional.
Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji
Sertifikasi pembimbing manasik haji bertujuan agar para pembimbing manasik haji mempunyai empat kompetensi utama nan sangat krusial untuk mendukung keberhasilan pengarahan dan pelayanan bagi jemaah. Berikut adalah empat kompetensi dimaksud, mengutip Kemenag:
- Kognitif: Memahami secara mendalam tentang manasik haji dan rangkaian aktivitas nan terlibat dalam pelaksanaannya.
- Leadership: Mampu menunjukkan keahlian kepemimpinan dan manajerial, termasuk dalam pengelolaan manajemen dan aspek teknis lainnya.
- Sosial: Membangun kerja sama nan solid, menciptakan solidaritas, dan empati antar perseorangan dan kelompok, serta menjalin sinergi dengan pihak mengenai baik di tanah air maupun di Arab Saudi.
- Komunikatif: Menguasai beragam bahasa untuk berkomunikasi dengan jemaah dari beragam daerah, serta bisa menyampaikan info dengan langkah nan sederhana dan menenangkan, serta memberikan solusi selama berada di tanah suci.
Baca juga: Pendaftaran PPIH Daerah 2025 resmi dibuka, ini tugas dan peranannya
Baca juga: Syarat, tata cara, dan agenda seleksi PPIH 2025 Tingkat Daerah
Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024