Jakarta PinangRaya - Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengatakan buletin mengenai dengan putusan pengadilan tata upaya negara (PTUN) nan membatalkan hasil Munas Partai Golkar adalah hoaks.
"Itu hoaks. Saya tidak perlu menanggapi nan hoaks ya," kata Bahlil saat ditemui awak media di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu.
Sebelumnya, politikus Partai Golkar Adrianus Agal melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya mengenai dengan buletin hoaks nan mencemarkan nama partainya.
"Ada salah satu media online memuat buletin hoaks. Di dalam buletin itu menyebut pengadilan tata upaya negara membatalkan Munas Partai Golkar, " kata Adrianus Agal saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (15/11).
Diungkapkan bahwa kebenaran nan sebenarnya pengadilan tersebut tidak pernah memutus perkara nan dibicarakan di dalam media online.
"Atas dasar itu, saya sebagai kader Partai Golkar merasa dirugikan. Karena itu, saya datang melapor ke Polda Metro Jaya," katanya.
Laporan Adrianus telah diterima dengan nomor LP/B/6055/X1/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 15 November 2024.
Di dalam laporan, Adrianus menjelaskan bahwa pada tanggal 12 November 2024 mengetahui adanya buletin media online nan memberitakan tentang PTUN yang membatalkan hasil Munas Partai Golkar.
Adrianus juga membawa beberapa peralatan bukti nan memperkuat laporannya, ialah berupa link berita.
Dalam laporannya, dia melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan info dan transaksi elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45 A ayat (3).
Baca juga: Kader Golkar lapor ke Polda Metro Jaya mengenai adanya buletin hoaks
Baca juga: Bahlil nilai pertemuan Pram-Rano dengan Anies tak ada nan istimewa
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024