Baleg DPR RI Beri Tenggat Waktu 10 Hari AKD dan Fraksi untuk Usulkan RUU Prolegnas

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memberikan tenggat waktu 10 hari kepada perangkat kelengkapan majelis hingga fraksi untuk mengusulkan usulan rancangan undang-undang nan bakal masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2024–2029.

"Kami sudah berkirim surat ke masing-masing komisi, ke badan, perangkat kelengkapan dewan, seterusnya, dan fraksi. Dalam 10 hari bakal kami tunggu gimana hasilnya," ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Hal itu disampaikan Sturman pada akhir rapat Baleg berbareng Badan Keahlian DPR RI nan membahas sistem pembentukan undang-undang.

Anggota Baleg DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menambahkan bahwa daftar usulan rancangan undang-undang (RUU) tersebut nantinya bakal diinventarisasi untuk penyusunan Prolegnas.

"Tadi juga disampaikan fraksi-fraksi bakal mengusulkan, juga dari masyarakat mungkin, Anda mau mengusulkan silakan nanti, sehingga kelak dikumulasi untuk menjadi Prolegnas," jelas Andreas seusai rapat.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam sistem penyusunan Prolegnas, terdapat Prolegnas nan ditetapkan untuk jangka menengah, tahunan, hingga kumulatif terbuka.

"Kan ada kumulasi Prolegnas dalam makna lima tahun, ada juga prioritas dalam setahunan, tetapi ada juga kumulatif terbuka nan memungkinkan andaikan terjadi kebutuhan-kebutuhan nan mendesak itu masuk pembahasan nan kumulatif terbuka," terangnya. dilansir dari Antara.

Selengkapnya
Sumber Politik
Politik