Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyampaikan hasil penelusuran terhadap dugaan pelanggaran kampanye, mengenai video support Presiden Prabowo Subianto terhadap Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Hasilnya, menurut Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja video tersebut mempunyai muatan rayuan memilih.
“Bawaslu menyimpulkan satu video nan diunggah oleh akun IG @Ahmad Luthfi official mempunyai muatan kampanye pemilihan,” kata Bagja saat bertemu pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).
Bagja menambahkan, walaupun mempunyai muatan rayuan memilih, namun tindakan Prabowo belum bisa disebut melanggar patokan kampanye. Sebab berasas aturan, presiden memang mempunyai kewenangan untuk berkampanye.
“Secara hukum, presiden dapat ikut kampanye pemilihan berasas pasal 70 ayat 22 UU pemilihan juncto Putusan mk nomor 52/2024 dan pp 32 tahun 2018,” jelas Bagja.
Bagja memastikan, rayuan memilih pasangan Luthfi dan Taj Yasin dilakukan Prabowo bukan di hari kerja, sehingga Prabowo dipastikan tidak dalam kapasitasnya bekerja sebagai kepala negara. Artinya, Bagja menyimpulkan, Prabowo juga tidak melanggar patokan kudu libur sebagai presiden saat berkampanye.
“Ketentuan libur kampanye tidak bertindak lantaran pembuatan video dibuat hari minggu 3 nov 2024 alias pada hari libur sehingga tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan baik pelanggaran admin maupun tindak pidana pemilihan,” ungkap Bagja.
Sehingga dalam kasus ini, Bagja memutuskan tidak ada patokan nan dilanggar oleh kedua pasangan tersebut berikut dengan Prabowo Subianto sebagai presiden.
“Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran manajemen pemilihan maupun tindak pidana pemilihan,” Bagja menandasi.