BC Banten musnahkan ribuan barang sitaan negara senilai Rp52,31 miliar

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Kabupaten Tangerang PinangRaya - Kantor Wilayah Bea dan Cukai Banten memusnahkan ribuan peralatan sitaan negara beragam macam dari penindakan sepanjang 2023–2024 senilai Rp52,31 miliar.

Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Rahmat Subagio dalam konvensi pers di Tangerang, Selasa, menyampaikan bahwa pemusnahan peralatan sitaan hasil penindakan di bagian kepabeanan dan cukai ini didapat dari seluruh wilayah daerah Banten.

"Jadi, pemusnahan ini ada dua, nan pertama adalah peralatan milik negara (BMN) hasil operasi Bea Cukai wilayah Banten. Kemudian nan kedua adalah hasil operasi kita nan sudah inkrah dari kejaksaan," katanya.

Ia mengatakan barang-barang hasil tengahan alias larangan itu, di antaranya 37.425.418 jenis peralatan hasil tembakau, 13.751,03 liter minuman mengandung etil alkohol, 7.915 pcs rokok elektrik, 823.200 gram tembakau iris,  12 pcs dan dua set BMMN eks tegahan kepabeanan (oil cooler, conveyor, oven).

Untuk perkiraan nilai peralatan tersebut sekitar Rp52,31 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp37,85 miliar.

"Selain itu, terdapat juga peralatan rampasan negara nan berasal dari tindak pidana kepabeanan dan cukai di bawah pengelolaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang nan sebelumnya telah mendapat keputusan pengadilan nan berkekuatan norma tetap untuk dimusnahkan, berupa 36.755 ml rokok elektronik ilegal, dengan perkiraan nilai peralatan sebesar Rp394,37 juta dan kerugian negara mencapai Rp582,93 juta," ujarnya.

Baca juga: Bea Cukai Musnahkan 110 Kilogram Ganja Hasil Penindakan di Cilegon, Banten

Selain kerugian materiel, kata Subagio, terdapat juga kerugian nonmateriel atas produksi peralatan kena cukai terlarangan lantaran berakibat pada tidak terpenuhinya kewenangan penerimaan negara, merebut pasar produsen rokok resmi nan alim pada ketentuan, serta membahayakan kesehatan masyarakat selaku konsumen lantaran bahan baku dan proses produksinya tidak terjamin kualitasnya.

"Pemusnahan dilakukan dengan tujuan merusak, menghilangkan kegunaan dan sifat awal barang. Metode pemusnahan memanfaatkan tanur semen bersuhu tinggi (dengan perkiraan suhu mencapai 1.500–1.800 derajat Celcius), sehingga peralatan dapat dimusnahkan tanpa menyisakan residu alias limbah nan berakibat pada kerusakan lingkungan (ramah lingkungan)," jelasnya.

Ia menegaskan aktivitas pemusnahan ini merupakan corak komitmen peningkatan sinergi dengan para lembaga mengenai dalam penegakan norma terhadap peralatan pelanggar kepabeanan semakin erat terjalin.

"Sejak awal tahun 2024, Bea Cukai Kanwil Banten berbareng dengan unit vertikal di bawahnya telah melakukan operasi gempur rokok ilegal. Kegiatan ini merupakan komitmen kami untuk memastikan kepatuhan terhadap izin nan bertindak sehingga dapat menekan akibat negatif nan ditimbulkan dari tindakan peredaran BKC terlarangan tersebut," katanya.

Baca juga: Operasi Gempur Hasilkan Penindakan 16,98 Juta Batang Rokok Ilegal di Banten
Baca juga: BC Soetta musnahkan 2.464 HP Ilegal senilai Rp3,5 milliar

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024

Selengkapnya
Sumber News
News