Jakarta PinangRaya - Pahlawan nasional adalah gelar kehormatan nan diberikan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada perseorangan nan telah berjasa besar dalam memperjuangkan, mempertahankan alias mengembangkan nilai-nilai kemerdekaan Indonesia.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, gelar ini diberikan sebagai penghargaan tertinggi bagi penduduk negara nan telah memberikan kontribusi luar biasa dalam beragam bidang.
Undang-undang ini menjelaskan bahwa gelar kehormatan ini terdiri dari beragam macam pahlawan, seperti Pahlawan Kemerdekaan Nasional, Pahlawan Revolusi, Pahlawan Perintis Kemerdekaan dan sebagainya.
Setiap gelar mempunyai kriteria tertentu nan kudu dipenuhi dan penghargaan tersebut disematkan pada pahlawan nan telah terbukti berjasa besar bagi bangsa.
Jenis-jenis gelar Pahlawan Nasional
1. Pahlawan Kemerdekaan Nasional
Gelar ini disematkan kepada tokoh nan berjuang untuk kemerdekaan Indonesia dari penjajahan, baik melalui perlawanan fisik, diplomasi, maupun pergerakan ideologi. Para pahlawan ini memainkan peran krusial dalam melawan kolonialis dan menginspirasi semangat nasionalisme.
2. Pahlawan Revolusi
Gelar ini diberikan unik kepada tokoh-tokoh nan gugur dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari ancaman pemberontakan, seperti pada peristiwa Gerakan 30 September 1965. Mereka adalah tokoh-tokoh militer nan menjadi korban dalam mempertahankan ideologi bangsa.
3. Pahlawan Perintis Kemerdekaan
Gelar ini ditujukan bagi para perintis nan berjuang di awal kebangkitan nasional, pada masa-masa awal perlawanan terhadap penjajah. Mereka nan mendapat gelar ini adalah tokoh-tokoh nan memelopori aktivitas kebangkitan nasional, baik dalam bagian pendidikan, sosial, maupun kebudayaan.
4. Pahlawan Proklamator
Gelar ini diberikan kepada tokoh nan mempunyai peran langsung dalam memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Di Indonesia, gelar ini disematkan khususnya kepada Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta nan dikenal sebagai "Dwitunggal Proklamator" lantaran mereka nan membacakan teks proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.
5. Pahlawan Kebangkitan Nasional
Gelar nan diberikan kepada mereka nan berjuang pada awal-awal pergerakan nasional, terutama di masa lahirnya organisasi-organisasi nan mengedepankan kesadaran bakal pentingnya nasionalisme dan perlawanan terhadap penjajahan. Tokoh-tokoh seperti Dr. Soetomo dan Wahidin Soedirohoesodo termasuk dalam kategori ini, di mana mereka mendirikan organisasi Budi Utomo pada tahun 1908 nan dikenal sebagai tonggak kebangkitan nasional Indonesia.
6. Pahlawan Ampera
Gelar ini diberikan kepada tokoh-tokoh nan berjuang pada masa Orde Lama, terutama mengenai dengan perjuangan menyatukan bangsa dalam periode peralihan kekuasaan, ialah pasca Gerakan 30 September 1965.
Pahlawan Ampera (Amanat Penderitaan Rakyat) mencakup mereka nan berkedudukan krusial dalam mempertahankan keutuhan bangsa di tengah beragam bentrok ideologi dan politik pada saat itu.
Syarat-syarat Mendapatkan Gelar Pahlawan Nasional
Menurut Pasal 24 hingga 26 pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, untuk mendapat gelar pahlawan nasional, seseorang kudu memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia nan konsisten berjuang demi bangsa
Calon penerima gelar pahlawan nasional haruslah seorang penduduk negara Indonesia nan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kesetiaan ini dibuktikan melalui perjuangan dan pengabdiannya dalam kehidupan sehari-hari serta diakui dalam lingkup nasional.
2. Memiliki jasa nan luar biasa bagi bangsa dan negara
Calon kudu mempunyai jasa luar biasa nan berakibat besar dalam perjuangan kemerdekaan, pembangunan bangsa, alias bagian lainnya nan mendukung kemajuan Indonesia. Jasa ini kudu diakui oleh masyarakat luas dan berkontribusi pada kepentingan negara.
3. Berakhlak mulia
Selain jasa dan pengabdian, karakter dan adab mulia menjadi syarat krusial dalam memperoleh gelar ini. Calon penerima gelar pahlawan nasional kudu mempunyai integritas moral nan tinggi, baik dalam kehidupan pribadi maupun sosialnya.
4. Tidak pernah melakukan tindakan nan mengingkari bangsa
Syarat lain nan kudu dipenuhi adalah tidak pernah terlibat dalam tindakan nan dianggap mengingkari perjuangan bangsa, misalnya mendukung kolonialisme alias melakukan tindakan nan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan cita-cita kemerdekaan Indonesia.
5. Diusulkan secara resmi oleh masyarakat alias pemerintah daerah
Pengajuan calon penerima gelar pahlawan nasional dilakukan melalui usulan resmi, baik dari masyarakat maupun pemerintah daerah. Usulan ini kemudian bakal disampaikan kepada pemerintah pusat, dan dilakukan pengkajian oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
6. Telah gugur alias meninggal bumi
Penerima gelar pahlawan nasional umumnya adalah mereka nan telah gugur alias meninggal dunia, meskipun beberapa gelar kehormatan tertentu bisa diberikan kepada tokoh nan tetap hidup. Namun, sebagian besar penganugerahan ini diberikan sebagai corak penghormatan terhadap perjuangan dan pengorbanan nan dilakukan hingga akhir hayat.
Proses pemberian gelar Pahlawan Nasional
Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, calon pahlawan nasional bakal dinilai oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan nan bekerja memverifikasi dan menilai kepantasan gelar tersebut.
Proses ini melibatkan penelitian mendalam, baik dari aspek sejarah, biografi, dan kontribusi nan diberikan oleh tokoh tersebut.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 menegaskan pentingnya pemberian gelar ini untuk menumbuhkan semangat nasionalisme dan penghargaan terhadap jasa para pahlawan.
Gelar pahlawan nasional bukan hanya sekadar penghargaan, tetapi juga simbol penghormatan nan mengingatkan seluruh generasi bangsa untuk meneruskan semangat juang dalam membangun Indonesia nan lebih baik.
Baca juga: Nama-nama pahlawan wanita Indonesia
Baca juga: Filosofi logo Hari Pahlawan 10 November 2024
Baca juga: Pedoman aktivitas Hari Pahlawan 2024 di pusat dan daerah
Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024