Berikut kronologi dan alasan dihapusnya Ujian Nasional

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta PinangRaya - Ujian Nasional (UN) merupakan peran krusial dalam sistem pendidikan di Indonesia selama bertahun-tahun sebagai syarat untuk kelulusan.

Ujian itu diselenggarakan oleh pemerintah untuk menilai keahlian akademik siswa nan mau melanjutkan pendidikan ke tingkat nan lebih tinggi. Selain itu, UN juga berkedudukan sebagai sarana untuk mengevaluasi pencapaian akademik siswa secara nasional.

Namun sejak tahun 2021, Ujian Nasional sudah ditiadakan. Kebijakan itu diambil oleh Nadiem Makarim yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di bawah pemerintahan Presiden Jokowi.

Lantas, gimana kronologi dan argumen kenapa pemerintah mengambil keputusan tersebut? Simak penjelasannya berikut ini:

Kronologi Ujian Nasional dihapus

2005: Pengenalan Ujian Nasional (UN)

Istilah Ujian Nasional (UN) pertama kali diperkenalkan pada tahun 2005 oleh Menteri Pendidikan Muhammad Nuh, menggantikan dari Ujian Akhir Nasional (UAN) 2003-2004. Ujian ini menjadi syarat untuk kelulusan.

2013: Penerapan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)

Pada tahun 2013, pemerintah mulai menerapkan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di beberapa sekolah. Langkah ini diambil untuk memperbarui sistem pertimbangan dan mengikuti perkembangan teknologi. UNBK diharapkan dapat mengurangi kecurangan dan meningkatkan kecermatan penilaian. Ini diperkanalkan oleh Anies Rasyid Baswedan selaku Kementerian pendidikan kala itu.

2016: Ujian Nasional bukan standar kelulusan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, kala itu menegaskan bahwa hasil Ujian Nasional (UN) tidak lagi menjadi aspek penentu kelulusan. Ia menyatakan bahwa mulai tahun 2015, UN bukan lagi salah satu syarat untuk kelulusan siswa. Sebaliknya, kelulusan siswa ditentukan oleh sekolah melalui rapat majelis pembimbing alias pleno guru.

2019: Pengumuman penghapusan Ujian Nasional

Nadiem Makarim selaku, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nan baru, pada periode ke 2 pemerintahan Jokowi. Saat itu, dia mengumumkan Ujian Nasional (UN) bakal dihapus pada 2021 mendatang. Dia menyebut Ujian Nasional nan selama ini menjadi salah satu standar kelulusan siswa bakal dilaksanakan terakhir kali pada 2020.

2021: Pemerintah resmi menghapus Ujian Nasional

Pemerintah secara resmi menghapus Ujian Nasional mulai tahun aliran 2021. UN dihapus dan digantikan oleh Asesmen Nasional. Asesmen ini tidak lagi digunakan sebagai penentu kelulusan, melainkan untuk mengukur kualitas pendidikan melalui Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), survei karakter, dan survei lingkungan belajar.

Alasan Ujian Nasional dihapus

Penghapusan Ujian Nasional dianggap sebagai langkah strategis untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Tujuan utamanya adalah agar siswa dapat mengembangkan keahlian tanpa terbebani tekanan akademis nan berlebihan. Sebagai pengganti UN, pemerintah bakal mengimplementasikan sistem penilaian berbasis kompetensi.

Nadiem juga beranggapan bahwa materi UN terlalu penuh, sehingga condong membikin pembelajaran lebih berfokus pada pengajaran dan penghafalan materi daripada pengembangan kompetensi siswa dalam pelajaran.

Melalui sistem ini, pemerintah berambisi dapat mengurangi kesenjangan pendidikan antara siswa di wilayah perkotaan dan pedesaan. Sistem itu juga diharapkan memberikan kesempatan nan setara bagi siswa untuk mengembangkan potensi mereka sesuai dengan minat dan talenta masing-masing.

Keputusan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penghapusan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah selama Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

SE tersebut ditandatangani oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada 1 Februari 2021 dan ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia. Dalam surat tersebut, diputuskan bahwa UN dan ujian kesetaraan ditiadakan lantaran meningkatnya penyebaran Covid-19.

Langkah ini diambil sebagai corak respons nan mengutamakan kesehatan bentuk dan mental peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Dengan tidak adanya UN dan ujian kesetaraan pada tahun 2021, kedua ujian tersebut tidak menjadi syarat untuk kelulusan alias seleksi masuk ke jenjang pendidikan nan lebih tinggi.

Baca juga: Mengenal NEM dalam sistem Ujian Nasional penentu kelulusan siswa

Baca juga: Sejarah Ujian Nasional, enam kali tukar nama hingga akhirnya dihapus

Baca juga: Panitia Nasional buka pendaftaran ujian masuk UIN hingga 15 Juni 2024

 

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024

Selengkapnya
Sumber Kesehatan
Kesehatan