Jakarta PinangRaya - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memastikan perjanjian kerja sama China dan Indonesia tidak bakal mempengaruhi posisi kedaulatan Indonesia di Laut Natuna Utara.
"Kerja sama tidak bakal berakibat pada kedaulatan dan yurisdiksi kita, terutama di Laut Natuna Utara, sebagaimana nan diisukan itu. Karena semuanya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UU dan peraturan negara masing-masing," kata Budi Gunawan saat ditemui di gedung Direktorat Jenderal Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis.
Menurut laki-laki nan berkawan disapa BG ini, kerja sama nan dibangun oleh Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden China Xi Jinping bertujuan untuk menjaga stabilitas kawasan.
Tidak hanya itu, kerja sama ini juga didasari dengan pembangunan konsensus antara masing-masing negara dengan tujuan saling menguntungkan kedua belah pihak.
"Dan titik tekan kerja sama nan dibangun kemarin lebih banyak di bagian ekonomi, khususnya di bagian perikanan konservasi perikanan," kata BG.
Karenanya, BG memastikan kedaulatan negara di wilayah laut Natuna Utara tidak bakal berubah dan tetap terjaga dengan baik.
Sebelumnya, beberapa kali kapal milik China masuk ke wilayah Natuna Utara nan menjadi area milik Indonesia.
Salah satu nan paling baru ialah masuknya kapal China Coast Guard-5402 (CCG - 5402) ke wilayah Yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara, Jumat (25/10).
Bakamla RI dalam siaran pers resmi nan diterima ANTARA di Jakarta menyebut pengusiran kapal tersebut bermulai ketika kapal asal China itu memasuki wilayah Laut Natuna Utara.
"Kapal CCG-5402 mengakui mereka sedang melaksanakan patroli di wilayah yurisdiksi Tiongkok. Hal ini diketahui dari komunikasi radio nan terjalin antara CCG - 5402 dengan KN Pulau Dana - 323 nan terus mendekati dan membayangi," kata Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI, Kapten Bakamla Yuhanes Antara.
Melihat tindakan tersebut, Kapal Negara (KN) Pulau Dana-323 pun coba mendekati kapal asal China tersebut. Pihak kapal China pun sempat memberikan peringatan untuk tidak mendekat.
Namun demikian, imbauan dihiraukan pihak Bakamla nan tepat membayang-bayangi kapal China itu dengan Kapal Negara (KN) Pulau Dana-323.
Pihak Bakamla pun terus mendekati kapal agar keluar dari wilayah nan telah menjadi teritorial Indonesia itu.
"Berdasarkan UNCLOS 1982 wilayah yurisdiksi Indonesia khususnya Landas Kontinen Indonesia di Laut Natuna Utara telah mendapat pengakuan internasional, dimana Indonesia mempunyai kewenangan berdaulat untuk mengeksploitasi dan mengeksplorasi sumber daya alam di wilayah itu tanpa boleh diganggu oleh negara manapun," jelas siaran pers tersebut.
Setelah melalukan beragam upaya, kapal asal negeri gorden bambu itu akhirnya meninggalkan area Laut Natuna Utara.
"Bakamla RI bakal terus menunjukan komitmennya dalam menjaga keamanan dan menegakan norma di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia," tegas Yuhanes.
Baca juga: Kemlu tegaskan pernyataan berbareng RI-China tak akui klaim China di LCS
Baca juga: KSAL nilai kesepakatan Prabowo-Xi Jinping soal LCS cegah ketegangan
Baca juga: Pakar: Biden telaah Indo-Pasifik bebas terbuka berangkaian dengan LCS
Baca juga: AS dukung ASEAN penerapan UNCLOS dan konsensus lima poin Myanmar
Baca juga: Lemhannas: Kesepakatan Prabowo-Xi Jinping pererat hubungan dua negara
Pewarta: Walda Marison
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024