Guna meningkatkan percepatan penyelesaian persoalan norma di lingkungan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Biro Hukum dan Organisasi secara resmi meluncurkan Satuan Tugas Penanganan Pengaduan dan Permasalahan Hukum (SAPA Batam).
SAPA Batam diresmikan langsung oleh Plh. Kepala BP Batam, Purwiyanto, didampingi oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Alex Sumarna, dan disaksikan oleh seluruh tamu undangan nan datang pada Kamis (17/10/2024) pagi, bertempat di Balairung Sari BP Batam.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Batam, Bambang Trikoro; Wakil Ketua KADIN Kota Batam, James Simaremare; Direktur Utama PT Persero Batam, Arkham S. Torik; Direktur Utama PT. Air Batam Hulu-Hilir, Mujiaman Sukirno; perwakilan Lembaga Adat Melayu (LAM), organisasi pengusaha, tokoh masyarakat Kota Batam, serta para pejabat dan staf di lingkungan BP Batam.
Dalam sambutannya, Plh. Kepala BP Batam, Purwiyanto menyampaikan apresiasinya kepada Biro Hukum dan Organisasi nan telah menginisiasi program ini.
Sebagai lembaga pemerintah nan mengelola Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), BP Batam mempunyai kewenangan untuk menerbitkan produk norma berupa Peraturan Kepala BP Batam (Perka BP Batam) untuk mendukung penyelenggaraan aktivitas berupaya di Kota Batam.
Sehingga dalam perjalanannya, pastilah ditemukan tantangan dan persoalan nan berangkaian dengan produk norma tersebut.
“Hadirnya SAPA Batam ini menjadi komitmen BP Batam dalam membantu percepatan penyelesaian pengaduan persoalan hukum. Kami berambisi SAPA Batam tidak hanya menangani pengaduan persoalan norma secara cepat, tapi juga mudah, murah, dan pasti,” ujar Purwiyanto.
Pada kesempatan nan sama, Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Alex Sumarna menjelaskan, SAPA Batam telah menyediakan aplikasi pengaduan digital berbasis web untuk menyampaikan kejuaraan secara online.
Para pelapor dapat melakukan pengaduan melalui tautan SAPA Batam nan tersedia di website resmi BP Batam.
Sistem ini juga telah dirancang dengan skema antarmuka nan ramah pengguna dan mudah diakses melalui smartphone, sehingga mempercepat proses pelaporan dan respon dari SAPA Batam.
Setelah diterima melalui sistem, kejuaraan tersebut nantinya bakal ditelaah oleh tim Satgas nan telah dibentuk untuk diproses dan diselesaikan dalam kurun waktu 20 hari.
“Tujuan SAPA Batam dibentuk adalah untuk meminimalisir kejuaraan persoalan norma nan tidak terselesaikan. SAPA juga dapat diartikan sebagai jasa nan Solutif, Adaptif, Profesional, dan Akuntabel. Keempat perihal itu nan menjadi bahan bakar kami untuk menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Alex.
Ia juga berharap, jasa ini dapat dimanfaatkan oleh para mitra kerja dan masyarakat umum nan memerlukan info maupun penjelasan atas produk norma nan dikeluarkan oleh BP Batam. (RUD)
Batam, 17 Oktober 2024