Jakarta PinangRaya - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 16 produk kosmetik nan digunakan alias diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle (jarum mikro).
Dalam keterangan nan diterima di Jakarta, Selasa, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, penindakan tegas ini hasil dari pengawasan peredaran kosmetik secara intensif pada periode September 2023-Oktober 2024.
“Tren penggunaan produk nan didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum nan marak beredar sukses diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” kata Taruna, di Jakarta.
Sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, katanya, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan alias sediaan nan dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, alias gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki aroma badan alias melindungi alias memelihara tubuh pada kondisi baik.
"Oleh lantaran itu, produk nan digunakan dengan jarum alias microneedle maupun digunakan dengan langkah diinjeksikan tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik," dia menjelaskan.
Menurutnya, produk nan digunakan dengan langkah injeksi haruslah steril dan diaplikasikan oleh tenaga medis. Kosmetik, katanya, bukanlah produk steril dan secara umum dapat digunakan oleh siapapun tanpa support tenaga medis serta tidak dimaksudkan untuk memberikan pengaruh di bawah lapisan kulit epidermis.
Oleh karena itu meskipun produk ini telah terdaftar sebagai kosmetik, namun tetap melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan penggunanya.
"Injeksi nan dilakukan dengan menggunakan produk nan tidak sesuai dan diaplikasikan oleh bukan tenaga medis berisiko terhadap kesehatan, mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga menyebabkan pengaruh samping sistemik," jelasnya.
Taruna menegaskan, penggunaan kosmetik dengan langkah diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan. Dia menilai produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan kudu didaftarkan sebagai produk obat.
Kosmetik nan mereka temukan diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle dapat dikenali ciri-cirinya. Dia menjelaskan, produk seperti ini mempunyai izin edar sebagai kosmetik dan biasanya berbentuk cairan dalam bungkusan ampul, vial, alias botol nan disertai dengan/tanpa jarum suntik. Namun, katanya, pada penandaan dan/atau promosinya dinyatakan diaplikasikan dengan langkah diinjeksikan.
Pihaknya secara tegas meminta para pelaku upaya untuk menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku. Pelaku usaha, katanya, kudu mendaftarkan produk sesuai dengan komoditas nan diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: BPOM edukasi publik dalam memilih kosmetik nan aman
Baca juga: BPOM perbarui pedoman CPOB RS mengenai Sediaan Radiofarmaka
Baca juga: BPOM: Inovasi izin tingkatkan akses ke produk farmasi berkualitas
Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2024